Uang tunai senilai hampir Rp400 juta yang dibawa dua WNI ke Singapura. Foto: Facebook Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura.
Uang tunai senilai hampir Rp400 juta yang dibawa dua WNI ke Singapura. Foto: Facebook Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura.

Mau Liburan ke Singapura? Perhatikan Aturan Bawa Uang Tunai Biar Duit Kamu Gak Disita

Husen Miftahudin • 18 Mei 2023 15:16
Jakarta: Singapura menjadi salah satu negara tujuan orang-orang Indonesia untuk berlibur ke luar negeri. Selain jarak yang dekat, harga yang cukup bersahabat juga menjadi alasan masyarakat Indonesia untuk berlibur ke Singapura.
 
Namun, berlibur ke luar negeri ada aturannya lho Sobat Medcom. Salah satunya adalah larangan membawa uang tunai fisik dalam jumlah besar. Jangan seperti kisah dua Warga Negara Indonesia (WNI) ini yang terpaksa ditahan otoritas Singapura karena kedapatan membawa uang tunai fisik lebih dari ketentuan pemerintah setempat
 

Bawa uang tunai hampir Rp400 juta

 
Dikutip dari The Straits Times, Kamis, 18 Mei 2023, dua orang WNI terpaksa berurusan dengan otoritas Singapura karena kedapatan membawa uang tunai dalam bentuk uang asing senilai 35.600 dolar Singapura atau setara Rp394,3 juta (kurs Rp11.076/SGD).
 
Keduanya ditangkap setelah turun dari kapal feri di Singapore Cruise Centre. Penangkapan kedua wanita asal Indonesia tersebut dilakukan karena sebelumnya tak melapor ke otoritas Singapura.
 
Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura menyampaikan, uang tunai yang dibawa kedua WNI tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan yang ditempatkan menjadi dua koper dan ransel.

Keberadaan uang tunai itu baru diketahui setelah melewati pemeriksaan X-ray. Kasus tersebut pun kemudian diserahkan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
 

Lalu, bagaimana aturan sebenarnya?


Dinukil dari laman resmi Singapore Airlines, setiap pelancong yang memasuki atau meninggalkan Singapura wajib mengajukan laporan kepada polisi jika membawa uang tunai atau surat berharga yang nilainya setara atau lebih dari 20 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp221,52 juta.
 
Persyaratan ini berlaku jika orang tersebut membawa uang tunai atau surat berharga atas nama orang lain. Jika ketahuan melanggar, maka pelancong dapat dikenakan denda hingga 50 ribu dolar Singapura atau setara Rp553,8 juta, hukuman penjara maksimal tiga tahun, atau keduanya.
 
Barang-barang yang tidak dilaporkan juga dapat disita, setelah dinyatakan bersalah. "Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme," tegas ICA.
 
Baca juga: Keren.. Rupiah Edisi 2022 Jadi Duit Baru Terbaik Dunia

Aturan bawa uang tunai di pesawat


Di Indonesia, aturan membawa uang tunai di pesawat juga diterapkan. Tujuannya sama, yakni untuk mencegah tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, maksimal membawa uang tunai masuk ke dalam pesawat adalah kurang dari Rp100 juta, atau valuta asing yang setara dengan nilai tersebut.
 
Jika membawa uang tunai sama atau lebih dari Rp100 juta, maka harus mendeklarasikan ke Bea Cukai agar tidak dikenakan Bea Masuk saat uang tersebut dibawa kembali nantinya saat masuk ke dalam negeri. Untuk dapat membawa lebih banyak uang, dengan kriteria maksimal Rp1 miliar atau valuta asing yang setara dengan itu, haruslah mendapat izin dari Bank Indonesia.
 
Untuk penumpang yang membawa uang dari luar negeri ke Indonesia juga harus melakukan deklarasi kepabeanan di Bea Cukai dengan ketentuan terhadap jumlah maksimal uang yang dapat dibawa sama dengan saat akan membawa uang ke luar negeri.
 
Adapun, bagi setiap orang yang melanggar aturan membawa uang ke dalam maupun ke luar negeri akan dikenai sanksi administratif berupa denda 10 persen dari jumlah uang yang dibawa.
 
Contohnya, jika membawa uang ke luar negeri sebesar Rp150 juta dan mendeklarasikannya ke Bea Cukai, maka akan dikenakan denda sebesar 10 persen dari jumlah uang yang melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan, yakni 10 persen dari Rp50 juta. Sehingga sanksinya adalah sebesar Rp5 juta.
 
Sedangkan jika membawa uang sebesar Rp1,5 miliar dengan melakukan deklarasi pabean tetapi tidak mendapat izin dari Bank Indonesia, maka akan dikenakan denda sebesar 10 persen dari jumlah uang yang melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan, yakni 10 persen dari Rp500 juta. Sehingga sanksinya adalah sebesar Rp50 juta.
 
Sementara, jika membawa uang yang melebihi jumlah maksimal serta tidak melakukan deklarasi pabean, maka akan dikenakan denda sebesar dua kali lipat denda awal.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan