Untuk terus beroperasi, bursa kripto harus mendaftar ke Unit Intelijen Keuangan paling lambat 24 September 2021, dengan memberikan sertifikat keamanan dari agen keamanan internet. Mereka juga harus bermitra dengan bank untuk memastikan akun dengan nama asli.
Bursa yang belum terdaftar harus menutup layanan setelah 24 September 2021, sedangkan yang telah terdaftar tetapi gagal mendapatkan kemitraan dengan bank akan dilarang berdagang dalam mata uang won.
"Jika beberapa atau semua layanan perlu ditutup, (pertukaran) harus memberitahu pelanggan tentang tanggal penutupan yang diharapkan dan prosedur untuk menarik uang setidaknya tujuh hari sebelum penutupan," kata Komisi Jasa Keuangan Korsel awal pekan ini, dikutip dari Channel News Asia, Jumat, 17 September 2021.
Dari semua bursa, hampir 40 ditetapkan untuk menangguhkan semua layanan. Sementara 28 lainnya memiliki sertifikat keamanan tetapi belum mendapatkan kemitraan bank.
Hanya empat kripto, yakni Upbit, Bithumb, Coinone, dan Korbit, yang telah mendaftarkan dan mengamankan kemitraan, sehingga akan diizinkan untuk beroperasi. Beberapa bursa kripto yang lebih kecil termasuk ProBit, Cashierest, dan Flybit telah mengatakan bahwa mereka akan melanjutkan operasi yang hanya melibatkan perdagangan koin digital sampai mendapatkan kemitraan dengan bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News