Ilustrasi penerimaan dari pajak digital global - - Foto: dok MI
Ilustrasi penerimaan dari pajak digital global - - Foto: dok MI

Penerapan Pajak Digital Global Mundur ke 2024, Ada Apa?

Antara • 25 Mei 2022 11:15
Davos, Swiss: Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menyebut kesepakatan pajak digital global akan mundur ke 2024. Sebelumnya, dua pilar prinsip perpajakan internasional di sektor digital dan global minimum taxation ini akan diimplementasikan pada 2023.
 
"Kami sengaja menetapkan garis waktu yang sangat ambisius untuk implementasi pada awalnya untuk menjaga tekanan tetapi saya menduga kemungkinan besar kami akan berakhir dengan implementasi praktis mulai 2024 dan seterusnya," kata Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann di Davos, Swiss, Rabu, 25 Mei 2022.
 
Cormann mengatakan aturan teknis pada kesepakatan pajak digital berjalan lebih lambat dari target yang direncanakan. Perombakan tersebut juga mencakup rencana pajak perusahaan global minimum 15 persen untuk perusahaan multinasional besar.

"Kesepakatan ini akan mendongkrak penerimaan pajak atas pendapatan perusahaan digital besar seperti Apple Inc dan Alphabet Inc Google," terang dia.
 
Adapun AS dan Uni Eropa sedang berjuang untuk meloloskan undang-undang yang mengimplementasikan kesepakatan pajak minimum global di hampir 140 negara. Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mendukung perubahan pada pajak minimum global. Namun, persetujuan oleh Uni Eropa ini ditentang Polandia.
 
Sementara itu, kongres perlu menyetujui perubahan pada pajak minimum global luar negeri AS saat ini sebesar 10,5 persen yang dikenal sebagai GILTI. Perubahan itu awalnya dimasukkan dalam undang-undang sosial dan iklim Presiden AS Joe Biden, tetapi terhenti tahun lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan