Kuala Lumpur: Kabar baik bagi pekerja di Malaysia. Pemerintah Malaysia berencana menaikkan upah minimum bulanan menjadi 2.000 ringgit atau sekitar Rp8,75 juta mulai Juni 2027. Kebijakan ini meningkatkan standar gaji minimum dari sebelumnya 1.700 ringgit atau sekitar Rp7,44 juta per bulan.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim meminta perusahaan swasta mengikuti ketentuan tersebut agar pekerja memperoleh imbalan yang lebih layak. Pengumuman itu disampaikan dalam rangkaian kebijakan Anggaran Belanja Persekutuan Malaysia 2027 dikutip dari Metrotvnews.
“Pemerintah telah menyetujui kenaikan upah minimum dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit. Ketentuan baru ini akan mulai berlaku pada Juni 2027 dan memberikan manfaat bagi lebih dari empat juta pekerja,” kata Anwar.
Kenaikan tersebut setara dengan tambahan 300 ringgit atau sekitar Rp1,31 juta per bulan. Jika dihitung selama 12 bulan, selisihnya mencapai 3.600 ringgit atau sekitar Rp15,76 juta per tahun, dengan asumsi pekerja menerima upah minimum tersebut secara penuh sepanjang tahun.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh perusahaan. Anwar menyebut usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan penjualan tahunan di bawah 50 juta ringgit atau sekitar Rp218 miliar mendapat pengecualian dari ketentuan tersebut.
Pemerintah Malaysia juga menetapkan upah minimum sebesar 2.500 ringgit atau sekitar Rp10,95 juta per bulan bagi pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi.
Di sisi lain, perusahaan investasi yang terafiliasi dengan pemerintah (Government-Linked Investment Companies/GLIC) serta perusahaan milik pemerintah (Government-Linked Companies/GLC) berkomitmen meningkatkan standar upah layak pekerja dari 3.100 ringgit menjadi 3.400 ringgit per bulan.
Dengan nilai tersebut, standar upah layak di lingkungan GLIC dan GLC meningkat sekitar 9,7 persen. Besaran barunya setara dengan sekitar Rp14,89 juta per bulan.
Anwar menegaskan kenaikan upah diharapkan tidak hanya menjadi kebijakan pemerintah, tetapi juga diikuti oleh pelaku usaha swasta. Ia mendorong pemberi kerja memberikan kompensasi yang lebih adil kepada pekerja.
Selain kebijakan pengupahan, pemerintah Malaysia juga berkomitmen menekan penggunaan tenaga kerja asing tanpa dokumen resmi.
Kebijakan kenaikan upah minimum ini menjadi salah satu langkah Malaysia dalam meningkatkan standar penghasilan pekerja. Namun, dampak akhirnya terhadap daya beli akan turut ditentukan oleh perkembangan harga kebutuhan sehari-hari serta kemampuan perusahaan menyesuaikan biaya tenaga kerja.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan