Aset kripto. Foto : AFP.
Aset kripto. Foto : AFP.

Afrika Selatan Mulai Atur Perdagangan Aset Kripto

Arif Wicaksono • 20 Oktober 2022 15:03
Johannesburg: Pengawas keuangan Afrika Selatan telah mengklasifikasikan aset cryptocurrency sebagai produk keuangan. Dalam pemberitahuan singkat, Otoritas Perilaku Sektor Keuangan Afrika Selatan (FSCA) mengatakan aset kripto, yang disebut sebagai representasi nilai digital harus diatur di Afrika Selatan sejak tanggal publikasi.
 
baca juga: Powell Serukan Cryptocurrency Diregulasi Lebih Baik Tekan Gejolak Keuangan

Dikutip dari Channel News Asia, Kamis, 20 Oktober 2022, peraturan yang menurut pihak berwenang akan termasuk menerapkan kontrol valuta asing dan melisensikan perusahaan perdagangan kripto.
 
Pengawas keuangan di seluruh dunia telah bergulat dengan usaha mengatur mata uang dan token digital baru, yang harganya telah turun sejak November tahun lalu. Selama ini aset kripto tidak dikeluarkan oleh bank sentral, tetapi dapat diperdagangkan, ditransfer, atau disimpan secara elektronik.
 
Deputi Gubernur South African Reserve Bank (SARB) Kuben Naidoo mengatakan bahwa regulasi aset kripto akan mulai berlaku dalam sembilan hingga 15 bulan, setelah regulator mengatakan mereka bermaksud melakukannya pada November 2020.

Dia menambahkan SARB menginginkan regulasi aset kripto untuk mencegah pencurian, pencucian uang, dan merusak kebijakan moneter karena kripto yang ada di mana-mana dapat melemahkan otoritas bank sentral.
 
"Ini adalah langkah hukum pertama yang diperlukan untuk membawa industri aset kripto ke dalam kerangka hukum Afrika Selatan," kata pengamat dari Easy Crypto Brent Petersen.
 
Dia menambahkan deklarasi tersebut akan berlaku untuk platform perdagangan crypto, serta yang memberikan saran atau layanan perantara untuk pembeli dan penjual aset keuangan digital.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan