Mengutip Channel News Asia, Selasa, 18 Januari 2022, hal itu termasuk menempatkan segala bentuk iklan atau materi promosi di tempat umum, seperti transportasi umum dan tempat-tempat terkait, situs web publik, media penyiaran dan cetak, dan penyediaan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Selain itu, bank sentral Singapura menegaskan, penyedia layanan juga tidak boleh melibatkan pihak ketiga, seperti influencer media sosial untuk kampanye promosi bersama guna mengumpulkan pelanggan baru. Hal itu diungkapkan bank sentral saat mengeluarkan pedoman baru untuk mencegah perdagangan cryptocurrency oleh masyarakat umum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut pedoman, penyedia layanan token pembayaran digital hanya dapat memasarkan atau beriklan di situs web perusahaan, aplikasi seluler, atau akun media sosial resmi mereka sendiri.
"MAS sangat mendorong pengembangan teknologi blockchain dan aplikasi inovatif token kripto dalam kasus penggunaan yang bernilai tambah. Tetapi perdagangan cryptocurrency sangat berisiko dan tidak cocok untuk masyarakat umum," kata Asisten Direktur Pelaksana Bank Sentral Singapura untuk Kebijakan, Pembayaran, dan Kejahatan Keuangan, Loo Siew Yee.
"Oleh karena itu, penyedia layanan DPT tidak boleh menggambarkan perdagangan DPT dengan cara yang meremehkan risiko tinggi perdagangan DPT, atau terlibat dalam kegiatan pemasaran yang menargetkan masyarakat umum," tambahnya.
Contoh token pembayaran digital adalah cryptocurrency seperti Bitcoin. Layanan token pembayaran digital mencakup pembelian atau penjualan, atau penyediaan platform untuk memungkinkan orang menukar token tersebut di Singapura.
"Definisi layanan tersebut juga akan diperluas dan mencakup transfer token pembayaran digital dan penyediaan layanan dompet kustodian untuk token tersebut ketika amandemen Undang-Undang Layanan Pembayaran mulai berlaku," pungkas bank sentral.