Baca juga: Ini Dia Sejumlah Sentimen Positif untuk Aset Kripto Pekan ini |
Dalam pertemuan itu, Menkeu menyebut bahwa aset kripto merupakan salah satu instrumen yang terus berkembang, serta juga memiliki banyak peluang dan tantangan. Oleh karena itu, aset kripto perlu diatur dalam suatu standar kebijakan global. Dimana saat ini, ketentuan atau regulasi yang mengatur aset kripto bervariasi antar yurisdiksi setiap negara.
“Dalam pertemuan ketiga FMCBG Presidensi G20 India hari pertama kemarin, Saya sampaikan perlunya standar global tersebut dalam regulasi dan pengawasan aset kripto yang menganut prinsip same activity, same risk, same regulation. (Selain itu) Saya juga berbagi pengalaman terkait prinsip yang sama yang diterapkan dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia melalui UU P2SK,” ujar Menkeu Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu, Rabu, 19 Juli 2023.
Selaras dengan agenda Bali Fintech, Menkeu berharap standar kebijakan aset kripto ini dapat meningkatkan perlindungan konsumen tanpa menghentikan inovasi teknologinya.
”Saya yakin, adanya standar global akan mengatasi berbagai tantangan terkait dengan aset digital seperti perlindungan konsumen, pencucian uang, pendanaan teroris, dan manipulasi pasar. Lebih jauh lagi, adanya standar yang sama antar negara akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri kripto sehingga menumbuhkan kepercayaan penggunanya,” tutur Menkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News