Presiden Donald Trump. Foto: CNN.
Presiden Donald Trump. Foto: CNN.

Tarif 10% Donald Trump ke Semua Negara Resmi Ditolak Pengadilan

Arif Wicaksono • 08 Mei 2026 09:55
Ringkasnya gini..
  • Pengadilan perdagangan AS pada Kamis, 7 Mei 2026 memutuskan menolak tarif global 10 persen yang baru diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump awal tahun ini, memberi pukulan lain terhadap salah satu pilar agenda ekonominya.
  • Dikutip dari Antara, Tarif tersebut mulai berlaku pada Februari untuk menggantikan apa yang disebut bea masuk timbal balik Trump yang menargetkan hampir semua mitra dagang AS, serta bea masuk terkait fentanyl yang ia terapkan terhadap barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko,
Tokyo: Pengadilan perdagangan AS pada Kamis, 7 Mei 2026 memutuskan menolak tarif global 10 persen yang baru diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump awal tahun ini, memberi pukulan lain terhadap salah satu pilar agenda ekonominya.
 
Dikutip dari Antara, Tarif tersebut mulai berlaku pada Februari untuk menggantikan apa yang disebut bea masuk timbal balik Trump yang menargetkan hampir semua mitra dagang AS, serta bea masuk terkait fentanyl yang ia terapkan terhadap barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko, setelah Mahkamah Agung membatalkannya.
 
Baca juga:  Donald Trump Klaim Kesepakatan dengan Iran Kian Dekat, Ancam Serangan jika Buntu

Donald Trump mengumumkan bea masuk menyeluruh berdasarkan kewenangan hukum yang berbeda, tepat setelah pengadilan tertinggi membatalkan tarif spesifik negara yang diberlakukannya pada 20 Februari.
 
Namun, dalam putusan 2-1, panel hakim federal di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York menemukan penggunaan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 oleh pemerintah untuk memberlakukan tarif 10 persen tidak memiliki dasar hukum.

Undang-undang tersebut mengizinkan presiden untuk mengenakan bea masuk hingga 15 persen untuk jangka waktu maksimal 150 hari guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang "besar dan serius." Belum pernah ada presiden yang menggunakan Pasal 122 untuk memberlakukan tarif.                                
 
Tahun lalu, Donald Trump menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional Tahun 1977 untuk menerapkan tarif dua digit yang cukup besar tanpa persetujuan Kongres.
 
Keputusan pengadilan tertinggi itu menyatakan Donald Trump melampaui wewenang kepresidenan ketika menggunakan undang-undang darurat, karena perpajakan adalah wewenang yang tercantum dalam konstitusi dari cabang legislatif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan