"Saya menegaskan pembahasan pasal-pasal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus mengedepankan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Rachmat, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, dikutip dpr.go.id, Rabu, 6 Mei 2020.
Dia menekankan, banyak pelaku UMKM di Indonesia merupakan pedagang barang-barang impor dari Tiongkok. Misalnya, mainan anak, tekstil, dan garmen.
Menurutnya, yang harus dipikirkan adalah bagaimana meningkatkan peran masyarakat UMKM dalam memperkuat NKRI. “UMKM di ranah garmen dan tekstil banyak yang memiliki nilai tradisional dan nilai tambah yang perlu diperkuat, seperti batik, tenun ikat, hingga songket,” kata mantan Menteri Perdagangan itu.
Rachmat berharap, pasal-pasal dalam RUU Ciptaker ini tidak hanya bicara lapangan kerja, tetapi tidak ada nilainya. ”Saya juga mengingatkan pembahasan RUU Cipta Kerja jangan mengedepankan kepentingan investor asing yang justru malah berpotensi melemahkan NKRI. Investor asing hanya pelengkap, bukan yang utama,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News