Kesepakatan antara Indonesia dengan Tiongkok sudah tercapai. Negeri Tirai Bambu tersebut akan mengimpor sarang burung walet asal Indonesia senilai USD1,13 miliar atau setara dengan Rp16 triliun. Kesepakatan tersebut dicapai dalam kunjungan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi, Menteri BUMN Erick Tohir, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Tiongkok awal April 2021.
Dalam pertemuan tersebut, Mendag menyampaikan komitmennya untuk mendorong dan memberikan dukungan serta fasilitasi penuh terhadap eksportir produk sarang burung walet. Serta meminta para importir sarang burung walet Tiongkok untuk memberikan pelatihan ekspor sarang burung walet bagi pengusaha Indonesia.
"Itu kabar yang menggembirakan bagi kami dan melecut semangat kami untuk meningkatkan produksi sarang burung walet nasional. Kami mengapresiasi atas upaya bilateral Pemerintah Indonesia ke Tiongkok, khususnya terkait ekspor sarang burung walet," kata Dewan Pembina Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) Benny Hutapea, dalam keterangan resminya, Senin, 5 April 2021.
Namun, katanya, untuk menggenjot nilai ekspor sarang burung walet Indonesia, khususnya ke Tiongkok, Pemerintah harus bergerak cepat dengan memperbaiki ketentuan dan prosedur teknis ekspor sarang burung walet, khususnya ke Tiongkok, agar menjadi lebih mudah.
Menurut dia, hingga saat ini, regulasi ekspor sarang burung walet dirasakan masih memberatkan dunia usaha, khususnya para eksportir nasional. Dia mengungkapkan selama 2018 hingga 2021, sudah puluhan perusahaan yang mengajukan izin ekspor sarang burung walet, tetapi jumlah yang berhasil diloloskan jauh dari harapan.
Penyebabnya adalah banyaknya prosedur yang harus dipenuhi oleh perusahaan nasional yang mengajukan izin ekspor sarang burung walet, khususnya ke Tiongkok. Prosedur tersebut terkait dengan keharusan memenuhi dokumen persyaratan teknis yang diterbitkan oleh lembaga di bawah Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia menjelaskan dokumen persyaratan teknis yang sesuai dengan kesepakatan Protokol tentang Persyaratan Higienitas, Karantina dan Pemeriksaan untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke RRT mencakup Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Penetapan IKPH Sarang Walet dan Pemberian Nomor Registrasi, SK Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Penetapan Nomor Registrasi Rumah Walet, Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk tempat pemrosesan sarang burung walet.
Persyaratan tersebut belum termasuk syarat tambahan yakni memiliki tempat pemrosesan yang telah ditetapkan sebagai instalasi karantina produk hewan (IKPH) untuk sarang burung walet dan telah diberikan nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dan memiliki rumah walet yang telah diberikan nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
"Persyaratan ini nyaris mustahil dapat dipenuhi pengusaha nasional secara umum. Entah berapa kali audit yang harus dilakukan dan entah berapa biaya yang harus dikeluarkan. Prosedur ekspor sarang burung walet yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia, seharusnya dapat lebih disederhanakan," kata Benny.
Dia mencontohkan soal rumah walet yang harus memiliki nomor registrasi NVK. Ketentuan ini menyebabkan eksportir pemula yang tidak mempunyai rumah walet, namun telah bermitra dengan petani walet guna memenuhi tracebility yang dipersyaratkan Tiongkok, terancam tidak bisa melanjutkan kemitraannya sehingga berdampak terhadap ekspor.
Masalah hambatan dalam ekspor sarang burung walet ini juga telah disampaikan Benny Hutapea secara langsung kepada Presiden Joko Widodo saat bertemu di Ambon, beberapa waktu lalu. Presiden merespons positif sehingga masalah problematika ekspor sarang burung walet menjadi bahasan dalam kunjungan Mendag ke Tiongkok tersebut.
"Kami berharap lembaga pemerintahan yang berkaitan dengan ekspor sarang burung walet agar memberikan perhatian yang serius terhadap masalah-masalah yang dihadapi eksportir sarang burung walet guna mendukung upaya pemerintah di dalam menggenjot nilai perdagangan luar Indonesia yang pada akhirnya dapat memangkas defisit neraca Indonesia," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News