Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Syamsu Alam mengatakan, berdasarkan hasil diskusi, ada beberapa pilihan terkait payung hukum agar Pertamina dapat berinvestasi lebih awal. Namun, menurutnya, payung hukum yang kuat cukup adalah dengan tambahan klausul dalam PSC amandemen tersebut.
"Itu yang tadi ada beberapa diskusi, ada beberapa pilihan. Mungkin langsung bisa di-recover di dalam PSC-nya, amandemen PSC-nya," kata Syamsu, di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Syamsu menjelaskan, isi klausul tersebut adalah membolehkan Pertamina untuk bisa berinvestasi lebih awal dan segala biaya investasi yang telah dikeluarkan Pertamina di 2017 bisa dimasukkan pada item-item biaya cost recovery.
"(Amandemen PSC) mengakomodir bahwa kita nanti di 2017 sudah harus bisa melakukan aktivitas, tapi itu harus dijamin bahwa aktivitas kita itu bisa di-cost recovery," jelas Syamsu.
Biaya investasi yang dikeluarkan dan aktivitas yang dilakukan Pertamina di 2017 atas blok yang berada di Kalimantan Timur, lanjut Syamsu, nantinya akan dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Belanja (Work Plan and Budgeting/WP&B) Total E&P.
Karena, tambah dia, sampai akhir Desember Total tetap menjadi operator atas Blok Mahakam. Nantinya biaya yang dikeluarkan tersebut boleh dikembalikan dalam cost recovery 2018. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan amandemen tersebut secepatnya.
"(Amandemen selesai) harus secepatnya. Tanya Pak Luhut deh. Kalau kita kan bukan kita yang melakukan. Itu yang harus menyelesaikan adalah SKK Migas dan ESDM," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News