Kilang minyak  ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.
Kilang minyak ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

PSC Gros Split Diklaim Masuk Keekonomian Lapangan Migas di Indonesia

Annisa ayu artanti • 08 Mei 2017 16:46
medcom.id, Jakarta: Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bagi hasil dalam skema PSC Gross Split masih masuk dalam keekonomian lapangan migas yang ada di Indonesia.
 
Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar karena pemerintah sudah melakukan kalibrasi pada sepuluh lapangan besar yang ada di Indonesia. Sepuluh lapangan tersebut menurutnya sudah bisa mengintepretasikan seluruh lapangan migas yang ada.
 
"Pertanyaan ini penting karena split yang kita hasilkan itu berasal dari kalibrasi 10 lapangan yang menjadi representatif lapangan-lapangan yang cukup besar di Indonesia," kata Arcandra dalam diskusi dengan KKKS di Kantor SKK Migas, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.

Arcandra menyebutkan beberapa wilayah kerja tersebut antara lain Rokan, ONWJ, Tangguh, Banyu Urip, Natuna, dan West Seno. Sepuluh lapangan migas sudah dihitung keekonomiannya dan berapa besar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak yang didapat.
 
"Sekarang kalau kalibrasi split berdasarkan sepuluh dasar terakhir 10 tahun PNBP dapatkan ditambah pajaknya terus jadi dasar kalibrasi split, pertanyaan saya kenapa splitnya bisa jauh lebih rendah dari diharapkan bapak ibu?," ucap dia.
 
Ahli dibidang migas lepas pantai (offshore) ini juga menjelaskan, menggunakan PSC gross split justru menghemat waktu dari tahap design dasar proyek (Front End Engineering/FEED) sampai dengan tahap (Engineering, Procurement and Contruction/EPC). Berdasarkan hitungannya, waktu yang bisa dihemat jika menggunakan PSC Gross Split, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat menghemat dua sampai tiga tahun.
 
"Rata-rata 2-3 tahun kita bisa saving time. Dalam keekonomian yang bapak ibu bikin, apakah 2-3 tahun ini dihitungkan dalam perhitungkan insentif," imbuh dia.
 
Ia juga menambahkan, sampai dengan saat ini semenjak Peraturan Menteri tentang PSC Gross Split dikeluarkan belum ada KKKS yang mengadu kepadanya bahwa menggunakan PSC Gross Split tidak masuk dalam keekonomian lapangan migas.
 
"Saya ingin bukti bahwa gross split tidak masuk keekonomiannya. Sampai sekarang belum ada yang berani bilang gross split tidak masuk keekonomiannya," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan