"Lapindo kan tahapannya masih belum mendapat clearence, dari SKK Migas pun belum apalagi dirjen migas dan kemarin kita sudah minta ke SKK migas untuk menghentikan kegiatan (pengeboran) supaya masyarakat tidak terganggu," kata dia di Istana Negara, Rabu (12/1/2016).
Dia menjelaskan bahwa hal ini sekaligus merespons tanggapan masyarakat yang cukup negatif terhadap aktivitas tersebut. Sehingga dia menghentikan pengeboran yang sudah dilaksanakan oleh Lapindo Brantas.
"Kan ada dua aspek ya, aspek teknis dan aspek sosial ekonomi lingkungan. Bisa saja secara teknis mereka mengatakan aman. Tetapi kan usaha itu harus memerhatikan aspek lainnya. tugas pemerintah menjaga agar seluruh aspek itu terjaga dengan baik," jelas dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja mengatakan PT Lapindo Brantas tidak melanggar prosedur yang ada, karena program kerja dan anggaran (Work, Plan, and Budgeting/WP&B) sudah disetujui oleh SKK Migas serta telah mendapatkan izin daerah.
"Tidak ada prosedur yang dilanggar. WP&B sudah disetujui oleh SKK Migas izin dari daerah sudah ada. Yang belum adalah dari Ditjen Migas namanya persetujuan keselamatan kerja," kata Wirat dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin 11 Januari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News