"Kalau belum beres ya dibereskan dong (divestasi)," kata Kardaya, usai memberi sambutan dalam acara Indonesia Gas Sociaty, di Hotel Rafless, Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Kardaya mengungkapkan, kekurangan divestasi ini tidak memiliki kendala berarti. Lantaran saat penandatanganan kontrak sudah dijelaskan Newmont harus melakukan divestasi sebesar 51 persen.
"Kalau menurut saya tidak ada kendala ya. Kan sudah dikasih tahu saat bikin kontrak ada divestasi. Mau? Mau katanya. Tapi saat divestasi tidak mau, ya tergantung pemerintah aja. (Kami) menekankan itu harus dilakukan," jelas dia.
Menurutnya, pemerintah harus mengikuti Undang-Undang dan kontrak yang ada. Bila itu semua dilakukan divestasi itu pasti jalan.
"Lakukan Undang-Undang dan kontraknya. Sesuai dengan itu lah. Karena kontrak itu tidak diadakan baru sekarang. Sudah berpuluh tahun itu, ikutin aja itu. Kedua belah pihak (Pemerintah-Newmont) sudah setuju kok," pungkas dia.
Sebagai informasi, sesuai kontrak karya Newmont ini, NNT harus menjalankan kewajiban divestasi ke Pemerintah dan perusahaan nasional. Tahun 2006-2009 NNT melepas saham 24 persen saham ke PT Multi Daerah Bersaing dan 20 persen saham lainnya ke PT Pukuafu Indah. Sementara sisa 7 persennya lagi belum diserahkan sampai sekarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News