Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengungkapkan, hal itu dikarenakan barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan sektor pertambangan masih diberikan tanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
"Permasalahan pemerintah juga masih karena pemberlakuan PPn terhadap penyerapan produk dalam negeri," kata Bambang, dalam sebuah diskusi tentang tambang, di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Menurutnya, permasalahan ini yang menjadi kendala penyerapan TKDN belum maksimal. Bahkan, untuk meningkatkan penyerapan itu juga terbilang sulit. Pasalnya, beberapa barang kebutuhan pertambangan yang ada saat ini terbebas dari bea masuk.
Sedangkan, untuk produk dalam negeri harus ditambahi dengan besarnya PPn sebesar 10 persen. Kadang kala, besaran angka PPn itu lebih mahal dari total harga produk luar negeri sehingga menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pihak-pihak terkait.
"PPn kadang-kadang yang ditransaksikan dalam negeri lebih mahal dari pada dari luar. Mereka kan dapat fasilitas bea masuk sementara produk dalam negeri terkena PPn 10 persen," tegas dia.
Untuk itu, Bambang menambahkan, pemerintah akan menindaklanjuti dengan mengupayakan berbagai cara untuk mendorong kebutuhan barang dan jasa Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Batu Bara (PKP2B).
"Kita mendorong produsen dalam negeri untuk meningkatkan dari sisi kualitas," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News