"Kalau menyebut mengubah subsidi, pasti harus melalui APBNP," kata Pri Agung kepada Medcom.id, di Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.
Seperti diketahui, pemerintah menolak permintaan PT Pertamina (Persero) tentang harga minyak mentah khusus untuk jatah minyak pemerintah yang diolah di kilang dengan asumsi sesuai harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).
Sebagai bentuk kompensasi menjual solar di bawah harga keekonomian, Pemerintah akan memberikan tambahan subsidi untuk solar. Anggaran penambahan subsidi itu diberikan dari windfall profit dari APBN.
Pri Agung menjelaskan penambahan subsidi sudah seharusnya dicantumkan dalam APBNP. Jadi pemerintah harus sesegera mungkin melakukan APBNP. Sedangkan, jika pemerintah menerima permintaan Pertamina tentang harga minyak khusus tersebut, pemerintah tidak perlu mengubah APBN yang ada.
"Kalau pemerintah memberi diskon harga khusus terhadap minyak bagian negara yang dibeli Pertamina, itu bisa tidak melalui APBNP," jelas Pri Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News