Tambang Freeport (MI/AGUS MULYAWAN)
Tambang Freeport (MI/AGUS MULYAWAN)

Inalum Diberi Waktu 60 Hari Selesaikan Proses Divestasi Saham Freeport

Suci Sedya Utami • 13 Juli 2018 14:25
Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan tiga ketentuan yang diatur dalam Head of Agreement (HoA) divestasi saham Freeport Indonesia.
 
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan dalam HoA yang ditandatangani antara Inalum dan Freeport McMoran diatur mengenai tiga ketentuan. Adapun ketiga ketentuan itu yaitu sales purchase agreement, exchange agreement, dan shareholders agreement.
 
"Dikasih waktu 60 hari (dari HoA) untuk selesaikan. Ada tiga persetujuan," kata Fajar, di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Juli 2018.


 
Fajar menjelaskan tiga ketentuan tersebut harus diselesaikan semua dalam satu kali transaksi yang bernilai USD3,85 miliar. "Seluruhnya satu transaksi dan enggak ada tahapan," ujar Fajar, seraya menambahkan bahwa sumber dana akan berasal dari modal Inalum serta pinjaman yang berasal dari sindikasi perbankan.
 
Seperti diketahui Inalum diamanatkan oleh pemerintah untuk mengambil alih divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Untuk menyerap saham mayoritas tersebut, Inalum harus mengeluarkan kocek sebesar USD3,85 miliar.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan