"Substitusi ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya operasional nelayan kecil dan meningkatkan kesejahteraannya," kata Deputi Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Montty Giriannadi, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 18 September 2015.
Dia mengakui, aturan tersebut keluar karena harga solar cukup mahal untuk para nelayan kecil sehingga berdampak pada tingginya biaya operasional mereka. Biaya operasional yang besar telah menyebabkan nelayan kecil sulit mendapatkan tingkat kesejahteraan yang layak akibat kecilnya marjin keuntungan yang didapat.
Menurut Montty, aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi PT Pertamina (Persero) untuk membagikan paket perdana penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga elpiji untuk kapal perikanan nelayan kecil.
"Dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujarnya.
Dia menambahkan pergeseran konsumsi bahan bakar solar ke elpiji akan menghemat biaya operasional nelayan kecil sampai 65 persen per hari atau sekira Rp100.400 bila dibandingkan biaya penggunaan solar.
"Perpres ini berlaku mulai Oktober 2015," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News