Ani sapaan akrabnya mengatakan bakal melihat apa yang menjadi hambatan Chevron untuk menjual hasil minyak mentah miliknya kepada Pertamina sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri. Permen ini telah ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 5 September 2018.
"Ya nanti kita lihat apa hambatannya," kata Ani dalam acara Deloitte Indonesia Infrastructure CEO Forum, di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Kamis, 20 September 2018.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto sebelumnya mengatakan Chevron telah menyampaikan permohonan klarifikasi terkait pajak. Permohonan tersebut langsung disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Chevron minta klarifikasi dengan pajaknya. Tadi kita sudah ketemu dengan Dirjen Pajak bersama SKK Migas," kata Djoko.
Menurutnya Direktorat Jenderal Pajak akan segera mempelajari ketentuan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017.
Lebih lanjut Djoko menambahkan saat ini hanya Chevron yang meminta kejelasan soal pajak dalam aturan ini. Sementara beberapa KKKS lain sudah setuju untuk menjual minyak mentah mereka ke Pertamina dan tidak mempermasalahkan aturan pajak tersebut.
"Ya khusus yang Chevron. Kalau yang lain kan tidak ada masalah seperti EMP jalan, Premier Oil juga kargo berikutnya sudah dijual ke Pertamina karena produksi yang besar ini Chevron, kita fokus ke dia. Biar business to business saja," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id