Presiden Direktur Vale, Nico Kanter. MTVN/Annisa Ayu Artanti.
Presiden Direktur Vale, Nico Kanter. MTVN/Annisa Ayu Artanti.

Kewajiban Divestasi, Vale Tetap Berpegang Kontrak Karya

Annisa ayu artanti • 09 Februari 2017 17:50
medcom.id, Jakarta: PT Vale Indonesia Tbk, menyatakan tetap memegang Kontrak Karya (KK) amandemen terkait dengan kewajiban divestasi 51 persen seperti pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
 
Presiden Direktur Vale, Nico Kanter mengatakan, saat ini divestasi Vale kepada negara sudah sebesar 20 persen. Sesuai dengan Kontrak Karya amandemen yang dipegangnya, Vale hanya berkewajiban divestasi 40 persen. Divestasi 51 persen hanya berlaku bagi pemegang Izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
 
"Di dalam amandemen kan, kita 20 persen tapi sudah komitmen. Di dalam amandemen sudah ada persetujuan soal itu. Ada integrasi 40 persen," kata Nico di Komplek Parlementer, Senayan, Jakarta, Kamis, Februari 2017.

Nico menjelaskan, sisa 20 persen saham yang harus didivestasikan belum direncanakan akan ditawarkan pada tahun ini. Ia baru akan membicarakannya setelah Kontrak Karya amandemen habis dan setelah status Vale sudah menjadi IUPK.
 
"Oh itu belum, kita masih ada amandemen Kontrak Karya. Itu nanti lah kalau udah masuk ke IUPK baru kita bicarakan," jelas dia.
 
Sekadar informasi, Vale merupakan perusahaan pemegang Kontrak Karya yang pertama kali menandatangani amandemen kontrak di pertengahan 2014.Perubahan kontrak yang diteken Vale itu membuat kewajiban divestasinya hanya 40 persen.
 
Pada Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan kegiatan tambang yang terintegrasi dengan smelter hanya mendivestasikan 40 persen. Bagi perusahaan yang hanya melakukan kegiatan pertambangan saja maka wajib divestasi 51 persen. Lalu, perusahaan tambang dengan kegiatan tambang bawah tanah maka divestasi 30 persen.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan