Kepala Pusat Komunikasi Publik Sujatmiko mengungkapkan bahwa ditargetkan RUPTL baru akan disahkan pada awal Juni 2016. Bahkan, sebagai upaya mempercepat penyelesaian empat isu penting dalam RUPTL 2016-2025, Menteri ESDM Sudirman Said telah menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk melakukan rapat pembahasan.
Ia menambahkan, tanggal 20 Mei 2016, PLN akhirnya menyampaikan kepada pemerintah draf RUPTL PLN 2016-2025. Terhadap draf tersebut, Tim Teknis Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menemukan bahwa dari 57 poin penting yang harus ditindaklanjuti oleh PLN, 17 poin sudah ditindaklanjuti, dan 40 poin belum selesai ditindaklanjuti.
"Terdapat empat poin yang memerlukan keputusan rapat pembahasan terpadu," jelas Sujatmiko, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (23/5/2016).
Dalam rapat pembahasan terpadu memutuskan pertama, bila porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi pembangkit secara nasional yang tertera dalam dokumen kebijakan energi yaitu sebesar 25 persen pada 2025 tidak tercapai dapat diganti menggunakan energi gas.
"Pertama, porsi EBT dalam bauran energi pembangkit secara Nasional sudah tertera dalam dokumen kebijakan energi, yaitu EBT sebesar 25 persen pada 2025. Apabila usaha pemenuhan porsi 25 persen tanpa memasukkan PLTN tidak tercapai maka dapat dipertimbangkan penggantian dengan energi gas atau energi bersih lainnya," jelas dia.
Kedua, porsi PLN dalam Program 35.000 MW yang tertuang dalam Draf RUPTL PLN 2016-2025, sebesar 10.233 MW dapat diterima dengan disertai kajian kemampuan keuangan PLN, dengan tetap memprioritaskan melaksanakan program listrik pedesaan, melakukan pembangunan dan perkuatan jaringan transmisi dan distribusi listrik, pembangunan dan perkuatan gardu induk, pembangunan pembangkit peaker, dan pembangunan pembangkit di daerah remote
"Ketiga, transmisi HVDC 500 kV Sumatera-Jawa termasuk PLTU Mulut Tambang Sumsel sembilan dan 10 tetap dicantumkan dalam Draf RUPTL PT PLN (Persero) 2016 – 2025 dan pembangunannya tetap dilanjutkan," tuturnya.
Keempat, lanjut Sujatmiko, pengembangan PLTU di sistem Sumatera harus memanfaatkan teknologi batu bara bersih (Clean Coal Technology/CCT). Pengembangan PLTU Jambi 2x600 MW tetap dapat dikembangkan dan dicantumkan dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2016-2025.
Selanjutnya dengan telah diputuskannya isu penting dalam dokumen RUPTL 2016-2025 tersebut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan memutuskan agar dilakukan perbaikan dokumen RUPTL oleh Tim Teknis Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan PLN yang diketuai oleh Direktur Pembinaan Program Ketengalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
"Dokumen draf RUPTL hasil perbaikan tim, selanjutnya akan disahkan oleh Menteri ESDM. Ditargetkan awal Juni 2016, dokumen RUPTL PLN 2016-2025 disahkan oleh Menteri ESDM," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News