"Itu nanti yang sudah disepakati adalah penerapan sanksi akan makin dipertegas," ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana usai rapat di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2016).
Dalam aturannya, perusahaan wajib mencampurkan 20 persen biodiesel bagi BBM baik subsidi maupun nonsubsidi. Jika tidak diikuti, maka perusahaan terancam terkena denda Rp6.000 per liter.
"Perpres-nya nanti tidak hanya PSO saja. Kalau kemarin kan yang sanksi Rp6.000 per liter hanya yang PSO. Sekarang itu Perpresnya akan diusulkan yang non PSO juga akan disanksi," jelas dia.
Dirinya menambahkan, ada dua keuntungan yang didapat jika penerapan biodiesel diterapkan. Pertama, dari sisi lingkungan akan lebih green, serta kedua akan lebih menguntungkan dari sisi keekonomian.
"Keekonomian itu dari dua sisi, di hulu iya di hilir ya. Yang penting negara diuntungkan. Itu yang kita cari. Enggak ada istilah merugikan. Tapi menguntungkan semua pihak. Itu yang kita cari sekarang, ekuilibrium nya itu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News