Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. (FOTO: MI/Panca Syurkani)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. (FOTO: MI/Panca Syurkani)

Luhut Jadi Plt Menteri ESDM, Kementerian Tunggu Arahan

Annisa ayu artanti • 16 Agustus 2016 09:56
medcom.id, Jakarta: Setelah Arcandra Tahar diberhentikan secara hormat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tadi malam, kementerian strategis ini akan dipimpin oleh Plt Luhut Binsar Panjaitan. Penunjukan Luhut langsung dijelaskan secara resmi oleh Menteri Sekretariat Negara, Pratikno di Istana Kepresidenan, Senin 15 Agustus 2016 malam.
 
"Dan menunjuk saudara Luhut Binsar Pajaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai pelaksana tugas wewenang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sampai diangkatnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Pratikno.
 
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan akan menunggu arahan dan komunikasi terkait dengan pascapencopotan Arcandra serta arahan pengganti sementaranya.

"Kita masih menunggu komunikasi dari sana, nanti saya ke sana, arahannya lagi kita cari," kata Teguh kepada Metrotvnews.com, di Jakarta, Selasa (16/8/2016).
 
Beberapa pegawai yang enggan disebutkan namanya menyayangkan pencopotan Arcandra. Pasalnya, Arcandra baru menjabat selama 20 hari. Menurut mereka, Arcandra terkenal sangat agamis. Ia selalu salat di Masjid Kementerian ESDM dan setiap Senin dan Kamis menyediakan takjil untuk berbuka puasa.
 
"Kasihan ya.. Sayang sekali," ucap beberapa pegawai tersebut.
 
Menteri Arcandra memang lama tinggal di Negeri Paman Sam, tepatnya sejak 1996. Sebelum ditunjuk menjadi Menteri ESDM, posisi terakhir Archandra sebagai Presiden Petroneering Houston, perusahaan minyak yang berbasis di Texas, AS. Dia mengantongi enam paten soal perminyakan.
 
Pencopotan Arcandra berawal dari rentetan pesan di WhatsApp, pada Sabtu 13 Agustus. Dia disebut-sebut berkewarganegaraan ganda. Istana pun bergerak. Hasilnya, Arcandra memang warga AS lewat proses naturalisasi pada Maret 2011. Satu tahun kemudian, dia mengurus  paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun. Sejak Maret 2012, Archandra empat kali ke Indonesia dengan paspor AS.
 
Arcandra diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan