"Kita ingin menata secara holistik mengenai kelembagaan dalam UU Migas, terutama posisi SKK Migas dan terkait juga dengan Pertamina serta PGN. Nah yang kita pikirkan bukan menjadikan BUMN existing sebagai induk holding, kita ingin ada lembaga baru yang dibentuk dan bersifat khusus yang membawahi Pertamina, PGN, SKK, dan BPH," kata Anggota Komisi VII DPR Harry Poernomo di Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017.
Wacana pembentukan BUK sendiri dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir beberapa pasal dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang berbuntut pada pembubaran BP Migas. Sejak itu, dibentuk lembaga sementara (SKK Migas) yang menjalankan tugas dan fungsi BP Migas sembari DPR merevisi UU yang telah dianulir oleh MK tersebut.
Sayangnya dalam mandat MK, kuasa usaha harus diberikan kepada badan usaha. Sementara SKK Migas tidak bisa berdiri sendiri karena bukan badan usaha.
"Kuasa pertambangan itu tetap di negara, cadangan tidak bisa kuasanya diberikan kepada siapa pun. Tapi kuasa usaha diberi kepada BUMN, nah SKK Migas bukan BUMN. Ini yang jadi perdebatan karena tidak mungkin dikembalikan seperti dulu kuasanya pada Pertamina dan SKK Migas Masuk ke Pertamina, lalu PGN juga holding masuk ke Pertamina, ini pasti terjadi gesekan dan tidak produktif. Makanya di Komisi VII muncul pikiran untuk membentuk BUK yang di bawahnya ada Pertamina, PGN, SKK Migas, dan BPH Migas," tegas dia.
Harry yakin pembentukan BUK menjadi jalan tengah untuk mengakomodir karakter dan budaya perusahaan. Tatkala terbentuk BUK yang menaungi sektor migas, kewenangan Kepala SKK Migas akan sedikit berkurang karena penandatanganan kontrak akan dilakukan oleh Dirut BUK.
"Jangan pula SKK Migas bicara (kami kan SK Presiden, kok di bawah BUK) nah repot kalau itu. Faktanya sekarang walau SK Presiden tapi laporannya Ke Menteri, apa bedanya? Jadi nanti yang tanda tangan bukan Pertamina, tapi anak usahanya dengan Dirut BUK, pemilihan direksi BUK lewat DPR," pungkas dia.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yakin rencana mempersatukan PGN dengan Pertamina dengan induk usaha dipegang oleh Pertamina tidak berbenturan dengan wacana pembentukan BUK. Holding migas itu dipastikan mampu memperkuat BUMN.
"Tujuan holding kan agar korporasi bisa merealisasikan kemandirian energi," tuturnya.
Skema holding migas sendiri masih digodok. Realisasi holding ini direncanakan rampung pada kuartal I-2018. Holding migas butuh waktu, sebab harus dibahas bersama dengan DPR RI.
Staf Khusus Menteri BUMN Wianda Pusponegoro membeberkan bahwa tujuan pembentukan holding migas agar Pertamina bersama PGN dapat bersinergi membangun pipa gas bersama. Lewat holding, pemerintah akan semakin mudah memberi penugasan kepada Pertamina untuk menyusun sinergi operasi dengan PGN dan anak usahanya.
"Kami tidak perlu membangun ruas pipa secara bersamaan antara dua perusahaan anggota. Sebab itu sangat tidak efektif dari segi anggaran," ujar Wianda pada Selasa, 5 Desember 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News