Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika menegaskan, jika sampai undangan ketiga Menteri Sudirman tidak memenuhi undangannya lagi, dia tak segan menjemput paksa dengan polisi.
"Saya harus baca MD3-nya kalau tidak salah. Kalau tiga kali diundang tidak datang, undangan itu ditembuskan juga ke polisi. Jemput paksa," kata Kardaya, usai diskusi 'Reforming Oil & Gas Governance Towards Achieving National Goals' The 39th Indonesia Petroleum Association Convention & Expo, di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Rencana Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, Kamis (21/5/2015), harus dibatalkan. Soalnya Menteri ESDM Sudirman Said berhalangan hadir.
Kardaya menegaskan, sikap Komisi VII diambil ini memiliki dasar, yaitu diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Komisi VII sudah bersepakat untuk memakai instrumen peraturan yang ada jika Menteri ESDM kembali tidak penuhi undangannya.
"Itu Undang-undang bukan peraturannya DPR. Itu sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News