Menteri ESDM Sudirman Said -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri ESDM Sudirman Said -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

DPR Harap Menteri ESDM Penuhi Panggilan Rapat

Annisa ayu artanti • 21 Mei 2015 15:50
medcom.id, Jakarta: Sulitnya memenuhi undangan Komisi VII DPR untuk rapat kerja, bisa saja membuat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dijemput paksa.
 
Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika menegaskan, jika sampai undangan ketiga Menteri Sudirman tidak memenuhi undangannya lagi, dia tak segan menjemput paksa dengan polisi.
 
"Saya harus baca MD3-nya kalau tidak salah. Kalau tiga kali diundang tidak datang, undangan itu ditembuskan juga ke polisi. Jemput paksa," kata Kardaya, usai diskusi 'Reforming Oil & Gas Governance Towards Achieving National Goals' The 39th Indonesia Petroleum Association Convention & Expo, di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Rencana Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, Kamis (21/5/2015), harus dibatalkan. Soalnya Menteri ESDM Sudirman Said berhalangan hadir.
 
Kardaya menegaskan, sikap Komisi VII diambil ini memiliki dasar, yaitu diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Komisi VII sudah bersepakat untuk memakai instrumen peraturan yang ada jika Menteri ESDM kembali tidak penuhi undangannya.
 
"Itu Undang-undang bukan peraturannya DPR. Itu sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan