Hal itu dikatakan Menteri ESDM Ignasius Jonan terkait menjelang berakhirnya masa kontrak PT Total E&P Indonesie atas blok tersebut yang jatuh pada 31 Desember 2017.
Jonan mengatakan, perusahaan minyak pelat merah itu boleh saja melakukan share down kepada operator existing (Total) hingga 39 persen asalkan sebelumnya mengirimkan surat permintaan kepada Menteri ESDM.
"Kalau misalnya Pertamina butuh share down 39 persen silakan kirim surat ke kita, sebelum ada permohonan kita tidak akan ubah apa-apa," kata Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis 28 September 2017.
Jika diperbolehkan melakukan share down, Jonan melanjutkan, Pertamina harus tetap menjadi pemegang mayoritas atas blok tersebut. Paling tidak 51 persen.
"Minimal yang kami wajibkan 51 persen. Karena 10 persen PI (participating interest) daerah, sisa 39 persen, jadi mau share down berapa pun boleh," ucap dia.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan Pertamina, bahwa ada syarat yang harus selalu dipenuhi ketika resmi menjadi operator Blok Mahakam per 1 Januari 2018 yaitu harus menjaga cost recovery blok agar tidak membengkak dan menjaga produkai agar tidak turun.
"Pemerintah minta dua. Ini persyaratan yang tidak bisa ditawar. Satu cost recovery secara logis tidak boleh lebih besar dari eksisting operator. Kalau lebih besar harus ada kajian teknis. Produksi juga tidak boleh turun produksi jangan turun kalau turun didiskusikan," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News