"Itu kan yang pertama Chevron akan habis 2021 di Rokan. Nah, kita mengatakan kepada Chevron bahwa kalau mereka berharap diperpanjang itu usulan mereka apa. Coba sampaikan usulan," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017.
Menurutnya, pemerintah akan bersikap pro aktif kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama KKKS mau berbicara langsung menyampaikan usulan-usulannya. Termasuk mengenai perpanjangan kontrak.
"Coba sampaikan usulan, nanti kita evaluasi cocok apa tidak, usulannya bagaimana. Ini ngomong umum saja silahkan usulan maunya apa kalau diperpanjang," ungkap dia.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah memberi kebebasan bagi Chevron untuk memilih kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) gross split atau PSC cost recovery untuk kelanjutan kontrak Blok Rokan.
"Saya sudah bilang, aturannya boleh milih tidak. Ya kalau boleh milih kan tinggal tunggu usulannya," ucap dia.
Selain Blok Rokan, Jonan menambahkan, pertemuan dengan Chevron di Amerika Serikat beberapa waktu lalu juga terkait dengan proyek migas laut dalam (Indonesia Deepwater Development/IDD). Chevron sepakat bersama perusahaan migas Eni untuk melakukan join facility.
"Mengenai IDD. Proyek IDD Chevron ada di Selat Makassar. Mereka sepakat akan gunakan join facility dengan Eni. Kalau itu bisa akan menghemat waktu, mungkin dua tiga tahun sudah bisa onstream," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News