Unit Manager Communication, Relation & CSR Marketing Operation Region (MOR) VIII Maluku-Papua Pertamina Brasto Galih Nugroho mengatakan penyaluran solar subsidi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) reguler yang beroperasi di wilayah Biak yakni di Jalan Sisingamangaraja sebesar lima kiloliter (KL) per hari.
"Di SPBU tersebut juga tersedia produk dexlite yang juga disalurkan sebesar lima KL per hari. Produk dexlite juga tersedia di SPBU Jalan Jendral Sudirman yang dipasok dua KL setiap hari," kata Brasto dalam keterangan tertulis, Senin, 18 November 2019.
Brasto menyebutkan penyaluran solar bersubsidi dan produk dexlite di Biak tersebut diharapkan dapat mencukupi tingginya permintaan bahan bakar diesel di Biak menjelang Natal dan Tahun Baru 2019. Sementara itu di Merauke, penyaluran solar subsidi dilakukan sebanyak 16 KL per hari ke tiga SPBU reguler yang beropersi di wilayah tersebut. Di antaranya PBU Parakomando, SPBU Ahmad Yani dan SPBU Kuper.
Brasto menyebutkan bahwa langkah penyaluran solar bersubsidi di Merauke tersebut dilakukan untuk mengatasi tingginya permintaan solar bersubsidi di Merauke menjelang Natal dan Tahun Baru 2019. "Meski dengan realisasi penyaluran yang saat ini telah melebihi kuota, Pertamina tetap berkomitmen untuk tetap melayani konsumen," tutur dia.
Brasto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan membeli BBM sesuai dengan kebutuhan serta turut mengawasi penyaluran solar subsidi agar tetap disalurkan tepat sasaran. "Hal ini juga perlu dilakukan untuk mengatasi antrian di SPBU,” tambah Brasto.
Pertamina juga terus memastikan stok BBM di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Biak dan Merauke dalam kondisi aman dan dapat terus ditingkatkan melalui supply dari terminal transit Wayame dan kilang Pertamina.
Pertamina menyampaikan apresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat, pemangku kepentingan (stakeholders), Pemerintah Daerah, dan aparat berwajib di wilayah Biak yang telah bersinergi dalam melakukan pengawasan konsumsi solar bersubsidi di wilayah Biak dan sekitarnya.
Pertamina berharap agar pengawasan konsumsi solar bersubsidi ini dapat terus dilakukan agar penyaluran dan peruntukan solar bersubsidi tepat sasaran sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, Jenis BBM Tertentu (JBT) termasuk solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi industri rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum, termasuk juga kendaraan pribadi.
Sementara itu, solar bersubsidi dilarang digunakan oleh sarana transportasi air milik pemerintah, kendaraan berplat merah, dan mobil TNI/Polri, mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dan mobil pengangkut semen (molen).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News