Menteri ESDM Ignasius Jonan menilai pertimbangan terbesar dalam keputusan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat. Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah yang tengah memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia dan mekenankan pemerataan kesejahteraan tanpa terkecuali di masa mendatang.
"Pemerintah memutuskan tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap. Sama dengan periode tiga bulan terakhir. Kedua, harga eceran BBM untuk yang RON 88 atau premium atau gasoil solar ditetapkan harganya sama," kata Jonan, dalam sebuah konferensi pers, di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu, 27 Desember 2017.
Dengan demikian, harga BBM jenis premium penugasan yakni di luar Jawa, Madura, dan Bali serta solar selama tiga bulan ke depan akan tetap dibanderol Rp6.450 per liter dan Rp5.150 per liter. Sementara tarif listrik subsidi untuk 450 VA dan 900 VA tetap Rp415 per kWh dan Rp586 per kWh.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Sofyan Basir menambahkan, keputusan tarif listrik tetap ini berlaku untuk semua golongan baik subsidi dan nonsubsidi maupun tariff adjustment.
"Tetap untuk semua golongan. Subsidi 450 VA, 900 VA, dan tariff adjustment. Tetap," pungkas Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News