Menteri ESDM Ignasius Jonan (kedua kanan) bersama dengan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kedua kiri) ditemani Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik  saat mengumumkan tarif listrik dan harga BBM (Foto: MTVN/Annisa
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kedua kanan) bersama dengan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kedua kiri) ditemani Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik saat mengumumkan tarif listrik dan harga BBM (Foto: MTVN/Annisa

Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik dan Harga BBM Hingga Maret 2018

Annisa ayu artanti • 27 Desember 2017 10:56
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan seluruh golongan Tarif Tenaga Listrik (TTL) per 1 Januari 2018. Tarif dan harga tersebut akan berlaku selama tiga bulan ke depan yakni 1 Januari sampai 31 Maret 2018.
 
Menteri ESDM Ignasius Jonan menilai pertimbangan terbesar dalam keputusan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat. Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah yang tengah memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia dan mekenankan pemerataan kesejahteraan tanpa terkecuali di masa mendatang.
 
"Pemerintah memutuskan tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap. Sama dengan periode tiga bulan terakhir. Kedua, harga eceran BBM untuk yang RON 88 atau premium atau gasoil solar ditetapkan harganya sama," kata Jonan, dalam sebuah konferensi pers, di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu, 27 Desember 2017.


 
Dengan demikian, harga BBM jenis premium penugasan yakni di luar Jawa, Madura, dan Bali serta solar selama tiga bulan ke depan akan tetap dibanderol Rp6.450 per liter dan Rp5.150 per liter. Sementara tarif listrik subsidi untuk 450 VA dan 900 VA tetap Rp415 per kWh dan Rp586 per kWh.
 
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Sofyan Basir menambahkan, keputusan tarif listrik tetap ini berlaku untuk semua golongan baik subsidi dan nonsubsidi maupun tariff adjustment.
 
"Tetap untuk semua golongan. Subsidi 450 VA, 900 VA, dan tariff adjustment. Tetap," pungkas Sofyan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan