Biodiesel. Antara/Wahyu Putro A
Biodiesel. Antara/Wahyu Putro A

Sesuaikan Situasi Terkini, Pemerintah Terbitkan Regulasi Harga Biofuel

Annisa ayu artanti • 03 Maret 2015 13:40
medcom.id, Jakarta: Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 0726 K/12/MEM/2015 tanggal 27 Februari 2015 terkait dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati (biofuel) yang dicampurkan ke dalam jenis bahan bakar minyak tertentu dan bahan bakar minyak khusus penugasan. "Keputusan Menteri ESDM Nomor 0726 K/12/MEM/2015 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2015," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Saleh Abdurrahman, seperti dikutip dari siaran persnya, Selasa (3/3/2015).
 
Dia menjelaskan, realisasi implementasi mandatori biodiesel tahun 2014 mengalami peningkatan sebesar 69,67 persen dibandingkan capaian mandatori biodiesel tahun 2013. Pemanfaatan biodiesel yang dicampurkan ke dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) memiliki porsi utama dalam peningkatan capaian tersebut, dimana volume pemanfaatan biodiesel sebagai campuran JBT pada tahun 2014 sebesar 1,16 juta kilo liter (KL) (atau setara dengan 65,02 persen dari total capaian tahun 2014).
 
"Namun seiring dengan penurunan indeks Means of Platts Singapore (MOPS) jenis gasoil sejak Oktober 2014 secara langsung menyebabkan disparitas harga keekonomian solar dengan biodiesel semakin lebar sehingga diperlukan evaluasi terhadap formula Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) yang dicampurkan ke dalam JBT," ujarnya.

Saleh merinci, subtansi Keputusan Menteri tersebut, pertama HIP BBN jenis biodiesel yang dicampurkan ke dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, didasarkan pada harga patokan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang ditetapkan menteri perdagangan periode satu bulan sebelumnya ditambah besaran konversi CPO menjadi biodiesel sebesar USD188/MT dengan faktor konversi sebesar 870 kg/m3.
 
Kedua, HIP BBN jenis bioetanol yang dicampurkan ke dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, didasarkan pada harga publikasi Argus untuk ethanol FOB Thailand rata-rata periode satu bulan sebelumnya ditambah 14 persen indeks penyeimbang produksi dalam negeri dengan faktor konversi sebesar 788 kg/m3.
 
Ketiga, besaran HIP BBN sebagaimana tersebut di atas ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.
 
Ditambahkannya, formula HIP BBN (biodiesel dan bioetanol) tersebut dirumuskan dengan mempertimbangkan kondisi riil Biaya Pokok Produksi (BPP) BBN dimana komponen terbesar adalah harga komoditas bahan baku BBN. Melalui penetapan HIP BBN yang baru diharapkan harga BBN dapat mengikuti dinamika pasar, sehingga capaian implementasi mandatori BBN dapat lebih optimal sesuai dengan kondisi keekonomiannya.
 
"Selain itu dengan formula HIP yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi industri BBN khususnya biodiesel dengan adanya target implementasi mandatori biodiesel sebesar 20 persen pada tahun 2016," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan