"Revisi PP Nomor 1 tahun 2014 tentang Minerba kita kaji benar. Saya minta angkanya dilihat. Tapi kita temukan dua hal, bahwa nikel dan bauksit tidak perlu lagi diekspor," kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).
Dirinya menambahkan, rencana ini sudah dibicarakan dengan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Dengan begitu, Indonesia tidak akan lagi mengekspor biji mineral mentah.
baca : Hatta: Larangan Ekspor Mineral Bauksit Amanat Undang-undang
Selain itu, larangan ekspor juga akan memberikan kesempatan bagi industri lokal mengembangkan produk turunan daripada nikel dan bauksit. Bahkan produksi turunan dari nikel bisa dimanfataakan untuk barang-barang elektornik yang selama ini diimpor Indonesia.
"Apa dampaknya ini kalau turunannya dari stainless steel sampai ke karbon, sebenarnya nanti alat elektronik yang kita pakai itu enggak perlu lagi impor. Kita sudah punya produksi sendiri dari dalam negeri yang selama ini kita impor dari luar. Bijinya dari kita terus diproses di sana dan kita impor lagi. Ke depan kita maunya di dalam negeri," jelas dia.
Dengan cadangan nikel maupun bauksit yang masih melimpah, kesempatan Indonesia menggembangkan produk keduanya masih besar. Untuk itu, Luhut menegaskan jika mulai saat ini Indonesia tak lagi mengimpor bahan mentah melainkan barang jadi yang memiliki nilai tambah.
"Indonesia punya raw material itu. Jangan lagi kita kasih raw materialnya. Tapi harus sampai ke end productnya. Supaya industri kita berkembang dan nilai tambahnya dapat. Jadi ekspor bijih nikel turun tapi digantikan dengan produk yang memiliki value added lebih tinggi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News