Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN) Jobi Triananda Hasjim mengatakan, di tahun-tahun mendatang kebutuhan gas akan terus mengalami peningkatan. Maka seharusnya dalam revisi undang-undang itu mencantumkan siapa yang berperan dalam mengelola gas dan konsep pengembangan infrastruktur gas seperti apa yang perlu dikembangkan di masa depan.
PGN selaku perusahaan gas pelat merah yang fokus mengelola dan mengembangkan infrastruktur gas bumi menginginkan institusinya dilibatkan merencanakan pengelolaan dan infrasturktur gas di masa depan. Hal itu penting agar pengelolaan gas bisa lebih baik lagi.
"Kami selama 52 tahun fokus gas bumi. Urusan yang kami minta ke Badan Legistaif (Baleg) sayang perusahaan yang sudah urus bertahun-tahun mengurus gas bumi dengan adanya RUU Migas kemudian tidak berkembang," kata Jobi, di Kantor PGN, Jalan Zainul Arifin, Jakarta, Selasa 20 Juni 2017.
Ia mencontohkan, sektor kelistrikan, pemerintah memberikan wewenang kepada PT PLN (Persero) untuk menyusun roadmap melalui Rencana Usaha Penyedia Tenaga Listrik (RUPTL). Dirinya berharap hal tersebut bisa dilakukan juga oleh institusinya sebaga perusahaan gas pelat merah.
"Lihat listrik ada RUPTL kan yang bikin PLN, kenapa PLN yang bikin bukan pemerintah? Karena dia pelakukanya dan dia yang paling tahu," ungkap dia.
Dengan melibatkan pelaku-pelaku utama serta terus diawasi oleh pemerintah, menurutnya, pengembangan infrastruktur akan lebih tertata. Hal itu ditekankannya lantaran kondisi industri gas saat ini sangat liberal.
"Karena kita terlalu liberal di industri gas. Anda punya uang dan Anda punya alokasi gas dan Anda bisa jualan gas kan. Kalau di PLN kan tidak bisa. Nah, ini mau bagaimana pemerintah, mau dibiarkan liberal tapi infratruktur tidak terbangun atau mau dikelola dulu dengan BUMN infrastruktur terbangun di mana baru diliberalisasi," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News