Melalui revisi ini pemerintah mencoba menstimulus bagaimana kontrak hulu migas dapat lebih atraktif dan ekonomis bagi para kontraktor. Setidaknya ada sebanyak tujuh poin utama yang dicantumkan dalam revisi tersebut.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyebutkan, poin pertama mengenai split produksi. Pada revisi ini pemerintah memberikan split produksi kepada kontraktor lebih besar. Ketika dahulu kumulatif produksi kurang dari satu MMBOE dapat persentase split hanya lima persen. Direvisi ini kurang dari 30 MMBOE kontraktor dapat bisa mendapatkan split 10 persen.
"Pemerintah memberi insentif produksi pada kontraktor agar sunk cost tidak besar, Break Even Poin (BEP) lebih cepat, dan Nett Present Value (NPV) tidak berbeda dengan PSC cost recovery," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Rabu malam 30 Agustus 2017.
NPV adalah selisih antara uang yang diterima di masa depan dan uang yang dikeluarkan untuk investasi saat ini. Jadi, pemerintah berupaya agar NPV tidak bernilai negatif.
Poin kedua, pemerintah memberikan persentase split pada harga minyak yang atraktif dari sebelumnya. Pada revisi ini pemerintah menggunakan rumus baru untuk menetapkan split harga minyak bagi para kontraktor. Begitu juga untuk harga gas.
"Pakai rumus yang lebih atraktif. Dulu gas tidak ada, sekarang ada rumus harga gas. Prinsipinya sama seperti minyak," imbuh dia.
Ketiga, dalam revisi ini pemerintah memasukkan pertimbangan bagaimana lapangan migas yang berada di sekitar wilayah kerja juga tereksplorasi. Oleh karena itu, dalam revisi ini pemerintah memberikan split tambahan kepada kontraktor yang ingin mengembangkan lapangan sekitar.
"Gimana untuk menggairahkan investasi selanjutnya. Di sekitar field yang sudah ada. Jadi kita beri tambahan split," jelas dia.
Keempat, pemerintah akan memberikan double split pada fase produksi. Dalam poin ini pemerintah berharap kepada para kontraktor yang menggunakan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR). "Untuk mendorong EOR di double kan split-nya. Agar menggunakan EOR pada fase produksi," ucap dia.
Kelima, berdasarkan kondisi lapangan migas yang ada saat ini ternyata banyak mengandung sulfur (H2S) yang tinggi maka pemerintah memberikan insentif lebih. Keenam, pemerintah juga akan memberikan insentif tambahan untuk kontraktor yang mengembangkan lapangan di darat.
Insentif ini baru tertuang dalam aturan, mengingat dalam mengembangkan lapangan di darat butuh biaya lebih. Penambahan insentif untuk pengembangan lapangan di darat masuk dalam kategori new frontier onshore. "Karena di darat butuh banyak biaya daripada di laut. Jadi dikategori baru new frontier onshore. Split-nya lebih besar," ujar dia.
Ketujuh, dalam revisi juga mencantumkan mengenai diskresi Menteri. Menteri diberi kebebasan untuk melakukan tambahan dan pengurangan split tanpa batasan. "Dulu lima persen sekarang jadi terserah menteri. Menteri dapat lakukan tambahan dan pengurangan split," ujarnya seraya menambahkan poin revisi ini sudah mengakomodir keinginan asosiasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id