"Arahan Bapak Presiden diputuskan sama seperti sekarang. Enggak ada perubahan. Enggak ada PP (peraturan pemerintah) baru," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Juli 2018.
Untuk sementara, kewajiban harga batu bara tetap USD70 per ton. Pengusaha batu bara tetap wajib menyalurkan 25 persen produksinya untuk kebutuhan listrik dalam negeri.
"Mekanisme harga sama. Enggak ada penghapusan. Keputusan Bapak Presiden ini jalan saja seperti sekarang. DMO itu undang-undang (UU), mandat dari UU Nomor 4 Tahun 2009 Minerba," jelas dia.
Baca: Penghapusan Aturan DMO Batu Bara Baru Bisa Terlaksana Tahun Depan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masih sedang mengkaji rencana penghapusan DMO batu bara. Ia bersama Kementerian ESDM, PT PLN (Persero), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) sedang menimbang berapa uang yang diperoleh jika DMO dihapus.
"Karena kita butuh ekspor kan ini. Nah ini kita lagi hitung," ucap Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News