Ani sapaan akrabnya mengatakan perpanjangan IUPK sementara itu ditujukan untuk memberikan kepastian bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut untuk tetap berinvestasi dan berusaha di Indonesia, meski saat ini proses negosiasi masih berlangsung.
"Meski masih proses, tapi relatively semua hampir selesai. Maka untuk beri kepastian, kami beri saja extension dari IUPK-nya sampai Juni 2018," kata Ani di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2018.
Dia mengatakan perpanjangan tersebut sebagai bagian dari proses memfinalkan keempat persyaratan yang harus dipenuhi dalam negosiasi.
"Kemarin kami perpajang sampai Desember, tapi kami lihat ada beberapa komponen yang harus difinalkan pertama divestasinya masih ada beberapa stage yang perlu kami settle pada awal tahun ini. Kemudian smelter, dan kepastian perpajakan serta investasi yang perlu kami lock," tutur dia.
Lebih jauh, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan diharapkan, sebelum Juni 2018, proses negosiasi sudah selesai sehingga pemerintah bisa memberikan IUPK yang permanen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News