Pertamina Lubricants dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Kekayaan Intelektual. (FOTO: MTVN/Annisa Ayu Artanti)
Pertamina Lubricants dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Kekayaan Intelektual. (FOTO: MTVN/Annisa Ayu Artanti)

Proteksi Produk, Pertamina Lubricants-Ditjen Kekayaan Intelektual Tekan MoU

Annisa ayu artanti • 26 April 2016 10:53
medcom.id, Jakarta: Pertamina Lubricants dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Kekayaan Intelektual. MoU tersebut akan memperkuat dan memproteksi produk pelumas Pertamina.
 
Direktur Utama Pertamina Lubricants, Gigih Wahyu Hari Irianto, mengatakan kesepakatan tersebut berisikan tentang sinergi kedua belah pihak untuk meningkat kerja sama yang produktif dan saling menguntungkan di bidang Kekayaan Intelektual.
 
"Kedua belah pihak akan saling mendukung hal-hal terkait kreativitas, inovasi, teknologi, dan standarisasi yang harus terus dijaga dan ditingkatkan seiring dengan pertumbuhan perusahaan," kata Gigih, saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Gigih menjelaskan, melalui nota tersebut juga ditujukan untuk membangun dan memperkuat informasi dan pemahanan mengenai kekayaan intelektual melalui pembudayaan, dan pemberdayaan kekayaan intelektual di lapisan perusahaan.
 
"Pertamina Lubricants juga harus memahami sistem perlindungan hukum atas upaya-upaya pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk seluruh produk dan merek perusahaan," ungkap Gigih.
 
Dengan demikian, lanjut Gigih, kerja sama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual ini dapat memperkuat data dan informasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan teknologi pelumas.
 
"Kami sangat antusias untuk memulai kerja sama ini. Pendampingan dalam pemahaman di bidang Kekayaan lntelektual merupakan langkah yang tepat untuk memperkuat kegiatan bisnis kami, semoga dapat diaplikasikan secara nyata dalam perusahaan," ucap Gigih.
 
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ahmad M Ramli menuturkan, Ahmad M Ramli menuturkan, dengan menshare suatu produk di Ditjen Kekayaan intelektual akan dilindungi.
 
"Produk didaftarkan ke ditjen kekayaan intelektual akan dilindungi sebagai hak cipta, hak paten," pungkas Ahmad.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan