Direktur Pemasaran Pertamina M Iskandar menuturkan, pihaknya hanya wajib menyediakan premium untuk SPBU di luar Jawa, Madura, dan Bali sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Dalam peraturan itu, Bahan Bakar Minyak (BBM) dibagi dalam tiga jenis, bahan bakar umum, bahan bakar tertentu, dan bahan bakar penugasan. Premium masuk dalam golongan bahan bakar umum seperti pertamax, solar subsidi masuk kategori bahan bakar tertentu dan pengadaan premium di luar Jamali masuk kategori bahan bakar penugasan.
"Posisi Pertamina dalam menyalurkan premium, di Jamali premium adalah bahan bakar umum, statusnya disamakan dengan pertamax series, kami menerima penugasan untuk di luar Jamali," kata Iskandar dalam rapat kerja di Gedung DPR, Kompleks Senayan Jakarta, Senin 10 Juli 2017.
Sementara itu Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, masih ada SPBU yang tidak menjual premium di luar wilayah Jamali. Dari total 5.480 SPBU se-Indonesia, sebanyak 1.904 SPBU tak menjual premium. Di antaranya 800 SPBU berada di Jamali dan 294 SPBU di luar Jamali.
"Ini yang jadi masalah, di luar jamali, dari 2.000 ada 294 SPBU yang tidak menjual premium," ungkap dia.
Kendati demikian, pihaknya sudah menugaskan Pertamina mendistribusikan premium ke luar wilayah Jamali. SPBU yang tidak menjual dianggap melanggar aturan pemerintah.
"Kami menugaskan pada Pertamina untuk SPBU yang di luar Jamali tadi mesti menjual premium karena ini penugasan pemerintah," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News