Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan sudah ada kesepakatan dari dua pemerintah daerah yang berkepentingan yakni Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara supaya pemerintah pusat saja yang memutuskan hak partisipasi daerah sebesar 10 persen tersebut. Ia pun menargetkan hak partisipasi itu dapat diputuskan paling lambat bulan ini.
"Secepatnya, Januari. Sudah deal. Diserahkan ke pemerintah pusat. Jadi kita yang putuskan," kata Arcandra di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, 3 Januari 2018.
Arcandra menjelaskan seperti halnya pemberian hak partisipasi daerah untuk Blok ONWJ yang dikelola oleh PHE ONWJ, pemberian hak partisipasi daerah Blok Mahakam melalui satu Badan Usaha Milik Daerah saja.
"Harusnya satu BUMD. Kaya di ONWJ satu BUMD. Ada DKI Jakarta dan Jawa Barat," ujar dia.
Seperti diketahui, penawaran hak partisipasi 10 persen Blok Mahakam dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran participating interest 10 persen wilayah kerja minyak dan gas bumi. Dalam beleid itu, BUMD tidak perlu membayar tunai nilai dari hak kelola, melainkan dengan cara dicicil.
Besarnya cicilan pun tidak akan menggerus seluruh keuntungan yang diperoleh sehingga BUMD tetap bisa mendapatkan keuntungan dari hasil produksi blok tertentu yang disetor ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News