Ilustrasi. Antara/Seno S
Ilustrasi. Antara/Seno S

Harga Premium Tak Akan Lampaui Rp9.500/Liter

Iqbal Musyaffa • 12 Januari 2015 17:56
medcom.id, Jakarta: Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Naryanto Wagimin mengatakan, pemerintah sedang melakukan kajian untuk membatasi harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tidak akan melampaui angka Rp9.500/liter. Hal ini sebagai langkah antisipasi dari kemungkinan kenaikan harga minyak dunia di waktu-waktu mendatang. Kajian tersebut dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.
 
"Pak Menko (Menko Perekonomian Sofyan Djalil) mengatakan harga premium bisa dibatasi maksimal Rp9.500 per liter," tukasnya di Jakarta, Senin (12/1/2015).
 
Menurut Naryanto, harga BBM saat ini memang belum menjadi masalah bagi masyarakat. Namun, apabila harga minyak dunia melonjak dan mempengaruhi harga premium, tentu akan menjadi pukulan bagi daya beli masyarakat. "Karena itu, Pak Menko ingin harga premium maksimal Rp9.500 per liter," katanya.

Saat ini pemerintah terus memantau dan mencermati perkembangan harga minyak dunia. Harga minyak saat ini juga cenderung mengalami penurunan dengan harga di kisaran USD45-USD50/barel.
 
Naryanto mengatakan, berdasarkan kondisi ini, harga premium dan solar akan kembali turun per 1 Februari mendatang. "Namun, penurunannya masih dihitung," ujar dia.
 
Apabila harga BBM per Februari nanti kembali turun, maka pada tahun ini sudah dua kali terjadi penurunan harga BBM di Indonesia. Setelah sebelumnya pada 1 Januari yang lalu harga premium turun dari Rp8.500/liter menjadi Rp7.600/liter.
 
Pun dengan solar yang turun dari Rp7.500/liter menjadi Rp7.250/liter. Harga tersebut mengacu pada harga MOPS sebesar USD73/barel dengan kurs Rp12.380 pada periode 25 November-24 Desember 2014. Harga premium dan solar per 1 Februari 2015 akan memakai asumsi MOPS dan kurs periode 25 Desember 2014 hingga 24 Januari 2015.
 
Saat ini, pemerintah mengkaji harga BBM setiap satu bulan sekali. Namun, beberapa waktu lalu Menko Perekonomian pernah mengatakan bahwa harga BBM akan dikaji setiap dua minggu. Akan tetapi, Naryanto mengatakan hal tersebut dapat dilakukan, dengan cara merubah perpres yang menetapkan pengkajian harga BBM setiap satu bulan sekali.
 
"Kita belum tahu mana yang lebih realistis. Dikaji satu bulan sekali atau dua minggu sekali," ujarnya. Untuk itu, harus ada perubahan perpres untuk hal tersebut. "Kalau hanya berdasarkan lisan (ucapan Menko Perekonomian), susah," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan