Menteri ESDM Sudirman Said. (FOTO: Antara/Andika Wahyu)
Menteri ESDM Sudirman Said. (FOTO: Antara/Andika Wahyu)

Pertama Kali, RI Bakal Punya Cadangan Penyangga Energi

Annisa ayu artanti • 21 Juli 2016 17:14
medcom.id, Jakarta: Regulasi terkait Cadangan Penyangga Energi (CPE) akan segera diterbitkan. CPE akan berguna untuk mengantisipasi krisis energi bila suatu waktu terjadi. Dengan diterapkan CPE tahun ini, Indonesia akan mempunyai cadangan penyangga energi untuk pertama kalinya.
 
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, saat ini pembahasan terkait Peraturan Presiden (Perpres) CPE sedang berjalan. Setelah pembahasan selesai, usulan Perpres akan diajukan kepada Presiden. Kementerian ESDM pun optimistis dalam satu hingga dua bulan ke depan CPE akan segera diterapkan.
 
"Perpres CPE berbeda, baru pada level kita. Akan dibentuk tim interdepth, antarkementerian untuk dibahas dan akan diajukan ke Presiden. Mungkin butuh waktu beberapa pekan, satu sampai dua bulan selesai," kata Sudirman, saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Sudirman menjelaskan, anggaran yang digunakan untuk menerapkan CPE tahun ini sebesar Rp800 miliar. Anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 Dana Ketahanan Energi (DKE) sebesar Rp1,6 triliun.
 
"Ada modifikasi pengisian dana itu, dalam APBN-P diputuskan Rp1,6 triliun untuk DKE, Rp800 miliar untuk cadangan penyangga energi," ujar Sudirman.
 
Menurut Sudirman, Presiden pastinya mendukung program ini. Sebab, jika terealisasi tahun ini Indonesia akan mempunyai cadangan penyangga untuk pertama kalinya.
 
Baca: ESDM Kaji Mekanisme Pendanaan Cadangan Penyangga
 
"Presiden mendukung, yang akan dibangun akhir tahun ini sudah diinisiasi, anggaran, tersedia, logistik sudah dibangun, tahun ini pertama dalam sejara migas kita punya CPE," ungkap dia.
 
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Andang Bachtiar menambahkan, dalam lima tahun ke depan cadangan energi ditargetkan bisa bertambah menjadi 30 hari. Sehingga suatu saat ketika cadangan penyangga dan cadangan operasional diimplementasikan, Indonesia akan memiliki cadangan sebesar 60 hari.
 
"Tapi khusus perpres ini (CPE) jangan energi ini 30 hari konsumsi di luar cadangan opersional. Jadinya kalau bisa diimplementasikan kita akan jadi negara cadangan 60 hari maupun operasional," jelas Andang.
 
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja mengungkapkan, realisasi CPE ini akan membantu meningkatkan kedaulatan energi naasional. CPE akan digunakan saat terjadi krisis energi dan keadaan darurat.
 
"Ini untuk antisipasi krisis energi, atau menghadapi keadaan darurat bencana alam," tutup Wirat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan