Ketua Policy Centre Iluni UI, Berly Martawardaya. (FOTO: Metrotvnews.com)
Ketua Policy Centre Iluni UI, Berly Martawardaya. (FOTO: Metrotvnews.com)

Holding BUMN Energi Harus Mengacu UU

Ade Hapsari Lestarini • 29 Agustus 2016 19:33
medcom.id, Jakarta: Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy N Sommeng mengimbau holding BUMN energi harus mengacu dalam undang-undang (UU).
 
"Bagus. Tapi harus mengacu dalam UU dan membedakan mana yang menguasai dan mana yang berhak mengusahakan," ujarnya, dalam diskusi 'Mewujudkan Nawacita Sektor ESDM: Sumbang Saran Iluni UI kepada Pemerintah Jokowi', di UI Salemba, Jakarta, Senin (29/8/2016).
 
Dia menjelaskan, penguasaan tersebut tetap berada pada negara sesuai konstitusi. Sementara pengusahaan, apabila berkaitan dengan sumber daya alam (SDA), maka dapat diserahkan kepada BUMN atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk.

"Tetapi yang berkaitan dengan ekonomi semua bisa. Ibaratnya enggak semua orang harus jadi PNS. Harus diberi kesempatan itu. Pembuat kebijakan harus memikirkan itu," tuturnya.
 
Di tempat yang sama, Ketua Policy Centre Iluni UI, Berly Martawardaya, menambahkan pihaknya berpendapat jika ada holding ini maka akan ada efisiensi di bidang energi, khususnya infrastruktur gas.
 
"Kita harap juga counterpart berkurang karena deal-nya ada di Pertamina. Harus ada efisiensi dari energi, khususnya buat infrastruktur gas, ya memang harus satu base-nya. Itu namanya aturan monopoli kalau di ekonomi. Pipa Pertagas dan PGN harus digabung, user juga sekali kontaktual saja. Dampaknya memang harus dihitung, tapi nanti lebih ringkas dari segi biaya juga," tambah Berly.
 
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian BUMN akan membentuk holding energi yang sebelumnya ditargetkan dapat rampung sebelum Lebaran 2016. Namun ternyata pembentukan tersebut harus molor. Holding BUMN ini nantinya akan diketuai oleh PT Pertamina (Persero) dengan anak usaha PT PGN (Persero) dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan