Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (MI/PANCA SYURKANI)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (MI/PANCA SYURKANI)

Layer Diperkirakan Berubah di PMK Bea Keluar Konsentrat

Suci Sedya Utami • 23 Januari 2017 23:07
medcom.id, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai bea keluar ekspor konsentrat sudah hampir selesai. Adapun aturan ini sudah melalui sejumlah pembahasan secara mendalam dengan beberapa pihak terkait.
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pembahasan antara dirinya dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sudah sampai level teknis yakni terkait usulan bea keluar maksimal 10 persen. Ani, sapaan akrabnya, mengaku yakin PMK tersebut bisa diterbitkan minggu ini.
 
"Moga-moga bisa (minggu ini diterbitkan aturan bea keluar ekspor konsentrat)," kata Ani, di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, dalam pembahasan teknis bersama Jonan dibicarakan mengenai tarif bea keluar yang tentunya berhubungan dengan kemajuan pembangunan smelter yang diatur dengan layer.
 
"Bagaimana indikatornya, bagaimana hubungannya dengan rate-nya. Nanti saya jelaskan kalau sudah jadi PMK-nya," jelas Ani.
 
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara yang memastikan ada tingkatan (layer) bagi bea keluar yang akan ditetapkan oleh pemerintah.
 
"Pokoknya akan ada layer-layer. Layer ini untuk memberikan insentif bagi perusahaan ‎dalam membangun smelter. Artinya semakin tinggi dan maju progres smelter maka semakin rendah tingkat bea keluar yang akan dikenakan," tutur Suahasil.
 
Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK No. 153/PMK. 011/2014 yang diteken Menkeu M. Chatib Basri pada 25 Juli 2014 tertera bahwa eksportir yang membangun fasilitas pemurnian atau melakukan kerja sama pembangunan fasilitas pemurnian hanya akan dikutip bea keluar 7,5 persen, bahkan bisa nol persen jika realisasi investasi smelter semakin meningkat.
 
Rinciannya, untuk kemajuan pembangunan sampai dengan 7,5 peren dari nilai investasi, termasuk penempatan jaminan kesungguhan, atau tahap I, bea keluar hanya dikutip 7,5 persen. Sementara itu, untuk kemajuan pembangunan 7,5-30 persen atau tahap II, bea keluar dikenai lima persen.
 
Adapun untuk kemajuan pembangunan di atas 30 persen atau tahap III, tarif dikutip nol persen. Tarif itu berlaku hingga 12 Januari 2017. Tarif regresif dalam PMK baru itu jauh lebih rendah dari bea keluar progresif dalam beleid sebelumnya yang berkisar 20-60 persen hingga 31 Desember 2016
 
"Dikasih insentif, kalau semakin tinggi progresnya, bea keluar semakin rendah. Ada beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan. Nanti kita umumkan yang jadinya bagimana. Semakin tinggi progresnya, semakin rendah," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan