Selain itu, Pertamina juga melakukan tambahan-tambahan fakultatif di beberapa kota dan kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Tegal hingga 20.160 tabung elpiji 3 kg.
"Kami lakukan operasi pasar di beberapa kecamatan di Kabupaten Semarang, yaitu di Kecamatan Tengaran, Kecamatan Suruh, Kecamatan Getasan, Kecamatan Ungaran Timur, Kecamatan Susukan, Kecamatan Bringin, Kecamatan Sumowono, dengan total delapan titik lokasi operasi pasar," kata Manager Communication and CSR MOR IV Andar Titi Lestari, di Semarang, Sabtu, 9 Desember 2017.
Sedangkan untuk tambahan fakultatif atau extradroping, lanjut Andar, dilakukan di Kota Pekalongan sebanyak 5.600 tabung, Kabupaten Pekalongan 9.520 tabung, Kabupaten Pemalang 3.360 tabung, dan Kabupaten Tegal 1.680 tabung.
"Kegiatan operasi pasar dan tambahan fakultatif ini dilakukan untuk periode 8-9 Desember 2017," ujarnya.
Andar menambahkan bahwa pendistribusian elpiji 3 kg merupakan penugasan yang diamanahkan Pemerintah ke Pertamina sesuai dengan kuota yang telah ditentukan. Maka dari itu, perusahaan pelat merah ini berkomitmen penuh dalam hal pendistribusian.
Namun demikian, tambah dia, dukungan penuh dari masyarakat dan Pemda sebagai pengawas di lapangan sangat lah diperlukan agar pendistribusian elpiji 3 kg dapat tepat sasaran. Terlebih lagi bahwa elpiji 3 kg ini sangat perlu disadari peruntukannya bagi rakyat miskin dan para usaha mikro, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji.
"Kami harap masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa karena Pertamina selalu mengevaluasi kebutuhan real pengunaan elpiji 3 kg, apabila dirasa kurang Pertamina akan menyuplai elpiji 3 kg secukupnya sesuai kebutuhan di wilayah tersebut," jelasnya.
Perlu diinformasikan bahwa kebijakan penerapan distribusi elpiji 3 kg berbeda dengan non-PSO di mana Pertamina mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian elpiji. Pada pasal 18-20 tentang pendistribusian elpiji dan pengguna elpiji tertentu dalam hal ini adalah elpiji 3 kg.
"Pertamina hanya bertanggung jawab melakukan pengawasan sampai dengan pangkalan elpiji 3 kg," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News