B30 adalah campuran minyak solar dengan minyak sawit dengan masing-masing persentase 70 persen dan 30 persen. Anggota DEN Syamsir Abduh menuturkan, perlu pengkajian ulang mengenai penerapan B30 tersebut.
"Kemudian B30 pada 2020 agar diusulkan ditunda terlebih dahulu sebelum dikaji lagi," kata Syamsir di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis 12 Oktober 2017.
Menurutnya, perlu penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri seperti cara pencampuran (blending), di mana metode pencampurannya harus memenuhi standarisasi nasional.
"Kedua sebelum B30 diterapkan perlunya ada SOP atau metode blending apa melalui standar nasional Indonesia atau yang lain yang harus diikuti," jelas dia.
Sekretaris Jenderal DEN Saleh Abdurrahman menyampaikan, saat ini baru PT PLN (Persero) yang bisa menyerap penerapan B20. Sementara sektor transportasi belum bisa menerapkan semuanya. Selain karena ketidakcocokan mesin dengan B20, terkendalanya sektor transportasi dalam menyerap B20 karena harganya yang lebih mahal.
"PLN sudah mengatakan bisa 19-20 persen. Nah, sekarang sektor transportasi ini yang jadi masalah, karena kalau di listrik PLN terhadap pembangkit, kalau transportasi kan masyarakat, harus sosialisasi dan juga faktor harga," tutup Saleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News