Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.Medcom/Annisa Ayu Artanti.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.Medcom/Annisa Ayu Artanti.

Penghapusan Aturan DMO Batu Bara Baru Bisa Terlaksana Tahun Depan

Annisa ayu artanti • 30 Juli 2018 18:56
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan implementasi penghapusan kebijakan harga batu bara untuk listrik dalam negeri (domestic market obligation/DMO) baru akan diberlakukan paling cepat tahun depan.
 
Artinya, untuk sementara waktu kewajiban harga batu bara tetap USD70 per ton dan pengusaha batu bara tetap wajib menyalurkan 25 persen produksinya untuk kebutuhan listrik dalam negeri.
 
"Kalau pun jadi, paling tahun depan baru bisa (diterapkan). Karena butuh sosialisasi, aturan-aturan," kata Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018.

Luhut menjelaskan pihaknya masih sedang mengkaji rencana penghapusan tersebut. Ia bersama Kementerian ESDM, PT PLN (Persero), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) sedang menimbang berapa peluang uang yang akan diperoleh jika menghapus aturan DMO tersebut.
 
Apalagi, saat ini Indonesia butuh kinerja ekspor yang cukup besar untuk memulihkan neraca perdagangan yang defisit.
 
"Jadi, kita mau lihat peluang berapa besar uang yang bisa kita dapat dari sini. Karena kita butuh ekspor kan ini. Nah ini kita lagi hitung," ucap Luhut.
 
Sementara itu Ketua Kadin Rosan P Roeslani menjelaskan pada rapat dengan Luhut tadi usulan penghapusan aturan DMO masih dalam pengkajian. Pemerintah mengupayakan tidak ada kerugian dalam imolementasi aturan ini, baik PLN dan pengusaha batu bara.
 
"Pengkajian ini sedang dilakukan dan kita akan adakan pertemuan lagi minggu ini untuk melihat karena ini kan masih tahap awal sekali, jadi mestinya akan menguntungkan semua pihak," ujar Rosan.
 
Lalu mengenai kewajiban 25 persen produksi disalurkan ke PLN, Rosan melanjutkan, nantinya kewajiban itu akan direvisi sesuai dengan kebutuhan PLN. Sebab, sudah melebihi dari kebutuhan batu bara PLN.
 
"Kan sekarang perusahaan batu bara DMO nya 25 persen, padahal kalau dipakai DMO 25 persen itu, melebihi dari kebutuhan PLN," jelas Rosan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan