Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan, saat ini pemerintah sudah menugaskan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mereview ulang POD-I dan merevisinya sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang menyatakan pembangunan Blok Masela dilakukan dengan skema pembangunan kilang darat (Onshore LNG).
"Nanti tunggu POD. POD kan disampaikan kemarin, ditugaskan ke SKK Migas, direview lagi, direvisi. Jadi digarap. Kalo POD disetujui, pemerintah daerah harus masukin BUMD," kata Wirat saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Wirat menjelaskan, participating interest ini merupakan bentuk diskresi kepada pemerintah daerah. Ketika revisi POD-I disetujui, SKK Migas dan pemda tinggal menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Pemerintah pusat sudah memberikan diskresi kepada pemerintah daerah dapat 10 persen. Gitu POD disetujui, komunikasi lah investor SKK Migas dengan daerah tunjuk BUMD mana yang kelola PI," jelas dia.
Untuk harganya, meski Wirat tidak menyebutkan detil, Ia menuturkan, harga untuk participating interest itu merupakan harga modal dan bukan merupakan harga pasar. Harga itujuga termasuk dalam privilage yang diberikan kepada Pemda.
"Jadi, terhadap modal, bukan harga pasar. Itulah privilege yang diberikan kepada pemerintah daerah," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News