Menurut dia, saat ini UU Migas belum berjalan dengan baik. Kendati UU sudah komprehensif, namun dia melihat belum sempurna. Karena masih terjadi proses unbundling hulu dan hilir.
Dia mengakui, sektor hulu dan hilir bukan lah sebuah pemikiran sederhana. Karena berkaitan dengan apa yang diatur dalam konstitusi. Akibat UU belum sempurna, tambah dia, di situlah para pemburu rente muncul.
"Mereka masuk ke peraturan-peraturan di bawahnya, baik itu PP, Peraturan Menteri, dan lain-lain. Ke depannya bagaimana bisnis proses dan teknologi semua berjalan dengan baik berkaitan dengan peraturan di atas. Artinya segera yang namanya revisi UU Migas harus segera dilaksanakan," tegasnya, saat ditemui di UI Salemba, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Di sisi lain, dia melihat adanya reformasi birokrasi juga sebaiknya tidak hanya sekadar slogan saja. Menurutnya, reformasi birokrasi harus dijalankan oleh orang yang tepat.
"Harus dijalankan oleh the right man in the right place. Bukan orang yang lama ngurus silat, disuruh ngurus tari-tarian, ini tidak benar. Ini salah kaprah," tuturnya.
Dia pun menekankan adanya bisnis proses. Di mana ada teknologi yang bisa dimanfaatkan untuk mengurangi biaya produksi, di tengah penurunan harga minyak.
"Yang paling utama membuat aturan yang pada gilirannya orang itu taat azas. Seharusnya kita punya payung yang namanya UU sumber daya alam (SDA)," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News