Sebelumnya, pemerintah mewacanakan relaksasi ekspor ore lantaran belum ada kemajuan signifikan para perusahaan tambang untuk membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral mentah (smelter). Rencana itu akan dimasukan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Sudjatmiko menegaskan, pemerintah tidah pernah membuat peraturan yang spesifik ditujukan pada satu perusahaan, termasuk relaksasi ekspor ore ini.
"Pemerintah tidak akan membuat peraturan spesifik untuk satu company. Ini akan dibuat aturan yang universal yang berlaku untuk semua perusahaan," ucap Sudjatmiko, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistirkan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Menteri ESDM Sudiman Said, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu memang terlihat memberikan sinyal bahwa relaksasi ekspor mineral mentah (ore) berpotensi diperbolehkan kembali bila tercantum pada revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Hal itu dikatakannya lantaran kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral mentah hingga kini belum ada yang menunjukan kemajuan signifkan atau belum optimal.
"Relaksasi dimungkinkan apabila di undang-undang yang barunya membolehkan. Dan ini menjadi pokok pembahasan kata realistis itu tadi. Banyak smelter tidak selesai, pengusaha alami kesulitan," kata Sudirman, dalam konferensi persnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News