Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam menyatakan pihaknya siap dan optimistis untuk membahas di sisi waktu masa tugas satu bulan mendatang. Bahkan, ia mengatakan, Komisi VII DPR RI pernah menyelesaikan UU dalam waktu dua minggu. Dia menuturkan secara umum Komisi VII DPR RI telah sepakat dengan draf rancangan revisi UU Minerba.
Hanya saja berdasarkan aturan harus ada pembahasan lebih lanjut terkait DIM yang disampaikan oleh pemerintah. Ia mendorong pembahasan revisi UU Minerba sebagai indikator fungsi dari Komisi VII. Sebab jika terus ditunda pembahasan revisi UU Minerba akan dibahas dari awal bersama anggota dewan pada periode baru.
Apabila Komisi VII dianggap tidak sanggup maka Badan Legislasi bisa mengambil alih pembahasan. "Saya imbau ke pemerintah untuk DIM dikembalikan atau memang dibahas pada periode yang akan datang nanti jadi nol. Kalau kita tidak siap akan diambil oleh Baleg," kata Ridwan,
"Jadi kami tetap siap membahas UU Minerba. Jadi tergantung kesiapan pemerintah," tambah Ridwan, saat rapat kerja bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2019
Sementara itu, Jonan menegaskan, draf revisi UU Minerba pembagiannya harus melalui lintas kementerian. Ada lima kementerian yang ikut dalam penyusunan yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan.
"RUU Minerba saya akan bicarakan dengan kolega menteri, ada lima menteri. Karena ini tidak bisa hanya satu menteri yang siap," kata Jonan.
UU Minerba yang berlaku saat ini dinilai memiliki banyak masalah. Baru-baru ini masalah terlihat jelas pada kasus perpanjangan kontrak PT Tanito Harum. Jonan telah memberikan perpanjangan kontrak kepada Tanito yang merupakan salah satu pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batu bara (PKP2B).
Akan tetapi di tengah jalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta perpanjangan dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan aturan UU Minerba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News