Pertamina Geothermal Energy -- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Pertamina Geothermal Energy -- ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Cari Sumber Geotermal, Pertamina Geothermal Selalu Terbentur Izin

Husen Miftahudin • 24 Februari 2015 17:27
medcom.id, Jakarta: PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) selalu terkendala perizinan dalam mencari sumber baru geotermal. Hal ini karena sulitnya perizinan kawasan hutan lindung yang memakan waktu paling cepat selama lima tahun.
 
Direktur Utama PGE, Rony Gunawan, mengakui hal tersebut. Ia menjelaskan, lamanya proses perizinan dalam mencari dan mengembangkan sumber baru geotermal karena terkendala beberapa izin seperti izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
 
"Saat ini karena hampir 50-60 persen wilayah kita (pencarian dan pengembangan geotermal PGE) berada di hutan lindung, cagar alam, serta taman nasional itu butuh izin Amdal dan IPPKH di Departemen Kehutanan yang memakan waktu cukup lama. Ini yang agak bermasalah bagi kita," ujar Rony, dalam Workshop Media dengan PT PGE, di Kantor Pusat Pertamina, Jalan Medan Merdeka Timur 1A, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2015).

Ia mencontohkan, seperti sumber geotermal di Kamojang, Garut. Saat pencarian geotermal pada 1983, pihaknya mengaku tak kesulitan dalam masalah perizinan karena wilayah tersebut belum termasuk kawasan cagar alam. Namun, setelah ditetapkan menjadi kawasan cagar alam pada 1995, pengembangan sumber geotermal menjadi sulit.
 
"Sebelumnya kita hanya dapat rekomendasi dari Pemda (Pemerintah Daerah untuk cari sumber geotermal). Namun pas menjadi kawasan hutan cagar alam, pengembangan sumber geothermal jadi susah karena terkendala juga masuk kawasan hutan," ungkap dia.
 
Bahkan, lanjut dia, pengembangan sumber geotermal di beberapa tempat yang dikelola oleh PGE menjadi lama akibat sulitnya memperoleh perizinan. "Itu paling cepat lima tahun dan berkisar antara lima sampai delapan tahun untuk mengembangkan geotermal menjadi listrik," papar dia.
 
Meskipun demikian, pihaknya tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pasalnya, kebijakan pemerintah yang diberlakukan tersebut juga untuk keberlangsungan hutan.
 
"Karena biar bagaimana pun, kita tetap harus menjaga keberlangsungan hutan dan lingkungan, agar airnya dapat meresap dan mengisi reservoir," pungkas Rony.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan